spot_img

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Chromebook Rp5,6 Triliun

KNews.id – Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chromebook device management (CDM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.

“Menyatakan Terdakwa Bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

- Advertisement -

Selain itu, Nadiem dituntut denda pidana sebesar Rp1 Miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak memenuhi, maka harta benda akan disita dan dilelang. Apabila masih belum terpenuhi, dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.

Kemudian, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun).

- Advertisement -

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

“Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ungkap JPU.

Hal yang Memberatkan

JPU mengungkap beberapa yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan dalam tuntutan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata JPU saat membaca dakwaan tuntutan.

Kemudian, tindak pidana dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, sehingga dinilai menghambat pemerataan kualitas pendidikan.

Terakhir, perbuatan Nadiem dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Sementara hal yang meringankan yaitu karena terdakwa belum pernah dihukum pidana.

- Advertisement -

Dalam perkara ini, Nadiem bersama terdakwa lain didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Hasil hitungan kerugian negara Rp2,1 triliun itu merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp621 miliar tersebut.

Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

(RD/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini