KNews.id – Jakarta – Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) pada Sabtu, 2 Mei 2026 menerima audiensi dari perwakilan dokter internship dari berbagai institusi pendidikan, yang diwakili oleh dr. Izdihar Firdaus dan beberapa dokter internship lainnya. Dalam pertemuan itu, Ketua Umum PP PDUI, dr. Ardiansyah Bahar, MKM, didampingi beberapa pengurus pusat lainnya mendengarkan langsung permasalahan di lapangan yang dihadapi oleh para dokter internship.
Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya empat dokter peserta program internship dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Terbaru adalah dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi.
“Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi sistem pendidikan dan pembinaan dokter di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan Program Internship Dokter Indonesia,” kata Ardiansyah Bahar dalam keterangan persnya kepada SindoNews. Baca juga: Ardiansyah Bahar: PDUI Akan Terus Hadir sebagai Rumah Besar Perjuangan Dokter Umum
Berdasarkan hasil pertemuan dan notulensi yang dihimpun, PDUI mengidentifikasi sejumlah persoalan krusial. Pertama, terkait status peserta yang tidak jelas apakah mereka peserta pendidikan atau tenaga kerja layanan kesehatan.
“Ketidakjelasan ini berdampak pada lemahnya perlindungan hukum, tidak jelasnya hak dan kewajiban, serta minimnya jaminan keselamatan kerja,” ujarnya.
Kedua, pengawasan dan evaluasi yang lemah. Pengawasan terhadap wahana internship dinilai tidak efektif sehingga terjadi ketidaksesuaian antara regulasi dan implementasi di lapangan.
Ketiga, beban kerja yang berlebihan. “Standar kerja yang seharusnya 40-48 jam/minggu, di lapangan jauh melebihi batas tersebut. Kondisi ini berisiko terhadap keselamatan peserta dan kualitas pelayanan,” katanya.
Keempat, perlindungan dan mekanisme pelaporan yang lemah. “Tidak adanya sistem pengaduan yang aman membuat peserta mengalami ketakutan untuk melapor, diperparah dengan tidak jelasnya mekanisme banding dan transparansi penilaian,” jelasnya.
Terkait kematian peserta internship, PDUI menilai perlu adanya klarifikasi dan investigasi yang transparan dan independen. PDUI menegaskan bahwa kondisi ini tidak dapat dilihat sebagai kasus individual, melainkan permasalahan sistemik dalam desain dan implementasi program internship.
“Internship seharusnya menjadi proses pematangan dokter umum, namun dalam praktiknya peserta sering diposisikan sebagai tenaga kerja penuh tanpa perlindungan memadai,” tuturnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab profesi, PDUI menyampaikan beberapa langkah strategis. Pertama, PDUI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh wahana internship, termasuk kelayakan fasilitas, beban kerja, dan sistem pembinaan.
Kedua, pembentukan tim investigasi independen untuk menyusun kronologis resmi kasus kematian, melakukan investigasi lapangan, dan memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kelima, reformulasi status dan hak peserta internship, dimana perlu kejelasan status hukum peserta, hak, kewajiban, dan kompensasi.
Keenam, penguatan sistem pengaduan dan whistleblower untuk menjamin keamanan peserta dalam menyampaikan keluhan dan membangun sistem pelaporan yang independen dan terlindungi.
PDUI menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi dokter yang menjadi korban dari sistem yang belum sempurna. “Keselamatan dokter adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan pasien dan kualitas sistem kesehatan secara keseluruhan,” pungkasnya.




