KNews.id – Jakarta – Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily buka suara mengenai rencana penggunaan dua unit apartemen yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp3,52 miliar.
Politikus Partai Golkar tersebut mengklaim belum menentukan rencana pemanaatan aset tersebut. Meski demikian, dia memberi isyarat hunian tersebut bisa menjadi alternatif rumah dinas bagi pejabat Lemhanas.
“Nanti kita akan lihat kebutuhan dari Lemhanas sendiri. Untuk apakah Lemhanas ini sesungguhnya seperti rumah kita belum punya,” ujar Ace Hasan kepada awak media, Kamis (23/04/2026).
“Itu adalah apartemen yang akan digunakan menjadi asetnya Lemhanas ya. Prosesnya saya kira sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.”
KPK telah menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) berupa dua unit apartemen di kawasan Jakarta Selatan yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Aset tersebut terdiri dari unit apartemen seluas 150 m² di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,1 miliar dan unit apartemen seluas 92 m² di FX Residence senilai Rp1,42 miliar. Aset tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Penyerahan ini didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta, dan resmi beralih pengelolaan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima [BAST],” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai upaya memastikan barang rampasan tidak terbengkalai, sekaligus memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.




