spot_img

Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru

KNews.id – Jakarta –  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tiga orang tersebut membantu aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh Samin Tan. Mereka adalah HS selaku KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

- Advertisement -

“Tersangka HS ini selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen kualitas kapal yang memuat batubara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” kata Syarief dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Syarief menambahkan, tersangka HS diduga menerima uang bulanan dari perusahaan yang terafiliasi oleh tersangka ST tersebut. Dengan begitu, HS tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar.

- Advertisement -

Tanpa Izin

Sementara itu, BJW bersama dengan Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT melakukan aktivitas pertambangan tanpa adanya izin, karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diterminasi sejak tahun 2017.

“Tersangka tersebut bersama-sama dengan saudara atau tersangka ST sampai dengan tahun 2024 melalui PT AKT dan afiliasinya menggunakan dokumen beberapa perusahaan lain tanpa memiliki izin, secara melawan hukum melakukan penambangan batubara dan melakukan ekspor.” jelas Syarief.

Kemudian, HZM yang merupakan General Manager PT OOWL Indonesia. Dia membantu perusahaan Samin Tan dan afiliasnya membuat Certificate of Analysis atau COA hasil uji laboratorium batubara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi.

HZM diduga melakukan manipulasi laporan hasil verifikasi tambang (LHV), bahkan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain. Dokumen ini digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP.

Samin Tan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan. ST diketahui merupakan beneficial owner atau pengelola PT AKT yang diduga beroperasi secara ilegal sejak 2017 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT AKT sebelumnya merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.

- Advertisement -

Ia menyebut perusahaan tambang tersebut tetap beroperasi meski statusnya ilegal atau tidak sah.

Syarief mengatakan tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan, yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

(RD/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini