spot_img
Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
spot_img

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memasuki babak akhir. Persidangan kali ini adalah penyerahan kesimpulan, sebelum pembacaan putusan pada Rabu, 11 Maret 2026.

“Kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Maret 2026.

- Advertisement -

Dia meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum. Hakim tunggal, menurut dia, bakal menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah.

Yaqut berpendapat sebaliknya. Meski hanya tersenyum ketika ditanya kemungkinan menang praperadilan, ia menilai ada kesepahaman antara ahli pihaknya dan KPK selaku termohon. “Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal. Terutama, penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya dulu,” kata Yaqut kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin, 9 Maret 2026.

- Advertisement -

KPK telah menetapkan Yaqut dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan ketika menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

Mereka tersangka dituduh melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal itu mengatur tentang tuduhan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan. Dengan kata lain, dua tersangka diduga mendapatkan manfaat dari kebijakan haji yang mereka buat.

KPK menyatakan, telah menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharusnya lebih banyak didistribusikan untuk jemaah haji reguler. Kementerian Agama membagikan kuota haji tambahan itu sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2204 tanggal 15 Januari 2024. Yaqut menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, tapi mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.

Sedangkan Alex, menurut KPK, terlibat langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan itu. Penyidik turut menduga ada peran Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada segelintir pihak di Kementerian Agama.

Pegawai hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama ditengarai menikmati keuntungan dari pembagian jatah kuota haji khusus. Sekitar 100 biro haji mendapat kuota itu dengan jumlah beragam. Setiap biro perjalanan haji harus membayar US$ 2.700-7.000 atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapatkan satu kursi.

- Advertisement -

Uang tersebut mengalir melalui sejumlah perantara, seperti kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama. “Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini