spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
spot_img

Penggugat Beberkan Alasan Hakim Tolak Sejumlah Bukti di Sidang Ijazah Jokowi

KNews.id – Jakarta 31 Desember 2025 – Pihak penggugat dalam perkara Ijazah Jokowi membeberkan alasan majelis hakim tidak menerima sejumlah alat bukti yang diajukan. Menurut penggugat, hal ini dikarenakan beberapa faktor.

Salah satunya, terkait dengan keaslian alat bukti. Sebelumnya, sidang gugatan ijazah melalui mekanisme citizen lawsuit terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (30/12/2025).

- Advertisement -

Sidang dilaksanakan dengan agenda pembuktian. Pengguggat telah mengajukan 33 alat bukti. Namun, majelis hakim menilai tidak seluruh bukti dinyatakan lengkap dan sah.

Perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.

- Advertisement -

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengatakan dalam persidangan yang digelar Selasa (30/12/2025) di PN Solo, terdapat penolakan terhadap sebagian alat bukti yang diajukan kepada Majelis Hakim.

Ia mengatakan, tidak ada masalah dengan substansi alat bukti yang diajukan. Namun, menurutnya, majelis hakim menilai bukti tersebut belum valid karena yang diserahkan masih berupa salinan.

“Jadi, bisa jadi tidak ada yang salah dengan bukti kami. Tidak ada yang salah. Hanya saja tadi disebut tidak valid karena yang diserahkan adalah salinan dari asli, sementara kami belum membawa yang asli,” kata Muhammad Taufiq usai persidangan.

“Misalnya buku alumni. Kami khawatir kalau dikirim paket dari Bogor ke sini ternyata hilang. Itu tidak mungkin diproduksi lagi karena cetakan tahun 1988,” ujarnya.

Hakim Teliti 33 Alat Bukti 

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim melakukan analisis dan pencocokan terhadap 33 alat bukti yang diajukan penggugat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak seluruh bukti dinyatakan lengkap dan sah.

Majelis hakim hanya menerima lima alat bukti, salah satunya berupa ijazah para penggugat. Taufiq juga menjelaskan adanya perbedaan nomor pada sebagian dokumen yang diserahkan. Menurutnya, hal itu bukan terkait keaslian dokumen, melainkan kesalahan teknis saat proses penyalinan.

- Advertisement -

“Tapi karena komputer sering terjadi kesalahan saat copy-paste. Itu dibuat malam hari, dan saya ada di situ. Misalnya milik Bangun Sutoto ter-copy untuk Top Taufan Hakim, dan itu memang tidak boleh,” katanya. Meski demikian, ia menegaskan, majelis hakim menilai kesalahan tersebut hanya terjadi pada bagian pengantar dokumen.

“Tapi oleh Majelis Hakim, itu hanya pengantarnya saja yang salah. Ijazahnya tidak tertukar. Ijazah Bangun Sutoto dan Top Taufan Hakim tidak tertukar, dan nomornya juga tidak salah. Yang salah hanya pengantarnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Selasa (6/1/2026) dengan agenda pembuktian dari para tergugat. Adapun para tergugat dalam perkara ini yakni Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof.

Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini