spot_img
Selasa, Januari 27, 2026
spot_img
spot_img

Mendikdasmen Terbitkan SE Libur Nataru 2025/2026, Sekolah Diminta Tak Bebani Murid dengan PR dan Proyek Liburan

KNews.id – Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam edaran itu, sekolah diminta tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang berlebihan, sekaligus memastikan perlindungan dan keamanan anak selama masa libur.

Surat edaran yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia itu menegaskan bahwa libur sekolah merupakan bagian dari proses pendidikan. Libur memberi ruang istirahat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan, sekaligus kesempatan bagi keluarga untuk berkumpul dan beraktivitas bersama pada periode Natal dan Tahun Baru.

- Advertisement -

Abdul Mu’ti mengimbau kepala dinas pendidikan agar melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026. Sementara itu, kepala satuan pendidikan diminta tidak memberikan PR atau tugas liburan yang menuntut biaya besar maupun penggunaan gawai dan internet secara intensif.

“Jika penugasan tetap diberikan, tugas harus bersifat sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua,” kata Mu’ti dalam surat edaran tersebut dikutip pada Senin, 15 Desember 2025.

- Advertisement -

Selain soal beban akademik, surat edaran tersebut menekankan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Sekolah diminta menyampaikan kepada murid pentingnya mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan, memahami jalur evakuasi, mengetahui nomor layanan darurat, serta menjaga keselamatan di jalan, tempat wisata alam, dan di rumah selama libur.

Edaran ini juga memuat imbauan kepada orang tua agar memanfaatkan libur sekolah untuk membangun waktu berkualitas bersama anak, mendorong kebiasaan literasi dan numerasi di rumah, serta mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak. Orang tua diminta mendampingi anak saat mengakses internet dan menghindarkan mereka dari konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.

Perlindungan anak menjadi perhatian khusus dalam SE tersebut. Orang tua diingatkan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan berbasis gender, pekerjaan yang mengganggu hak anak untuk belajar dan beristirahat, serta praktik pernikahan usia dini. Bagi keluarga dengan anak berkebutuhan khusus, pemerintah mendorong agar rutinitas dasar tetap dijaga dan komunikasi dengan guru dilakukan jika diperlukan dukungan tambahan.

Di sisi lain, sekolah diminta menjaga keamanan aset pendidikan selama libur, seperti laboratorium, perangkat TIK, dan perpustakaan, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait. Sekolah juga diminta menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua apabila membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal terkait keselamatan murid.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti mengatakan perkiraan jadwal libur semester dan libur natal dan tahun baru dimulai dari 22 Desember 2025 sampai awal Januari 2025. “Di beberapa provinsi menetapkan libur semester mulai 22 Desember 2025 hingga awal Januari 2026, tanpa memerlukan perubahan kalender pendidikan,” kata Suharti dalam keterangan tertulis.

Suharti mengimbau, libur akhir tahun prioritas utama tetap memastikan kegiatan liburan berjalan aman, sehat, dan penuh nilai edukatif bagi murid. “Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan satuan pendidikan dan orang tua dapat bekerja sama menjaga keselamatan anak, sambil tetap menikmati waktu berlibur menjelang Tahun Baru 2026,” kata Suharti.

- Advertisement -

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini