KNews.id – Kota Sorong, Jumat, 28 November 2025 – Sekitar 20 perwakilan masyarakat adat dan buruh yang terdampak perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan, bersama pemuda dan organisasi masyarakat sipil, bertemu dan berdialog dengan pemimpin dan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya di Kota Sorong.
Sebelumnya dalam workshop (27/11/2025), didaftarkan berbagai permasalahan sosial budaya, ekonomi, hukum dan ekologi, yang dialami masyarakat adat dan buruh dari pengembangan bisnis perkebunan dan minyak kelapa sawit di Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami mendapat keluhan masyarakat dan menilai buruknya kepatuhan perusahaan pada prinsip usaha perkebunan berkelanjutan, melanggar peraturan hukum negara dan hukum adat, seperti penguasaan lahan secara tidak adil dan merampas hak masyarakat adat, penghancuran hutan dan tempat penting masyarakat, pengabaian hak-hak masyarakat adat atas pekerjaan tradisional, sistem kebun plasma yang membebani hutang masyarakat, eksploitasi buruh dan kekerasan yang melibatkan militer”, jelas Franky Samperante, Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
Saat ini, terdapat 12 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan luas 307.181 hektar dan 3 (tiga) pabrik minyak kelapa sawit di Provinsi Papua Barat Daya, yang mana sekitar 8 (delapan) perusahaan kelapa sawit dengan luas 243.512 ha, dikuasai dan dimiliki salah satu taikun minyak sawit keluarga Fangiono melalui Ciliandry Anky Abadi Grup dan First Resources Group. Taikun Fangiono juga memiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Teluk Bintuni dan perkebunan tebu di Kabupaten Merauke.
Tanah Papua dikorbankan untuk kepentingan pasar komoditi energi dan akumulasi kapital investor. Konsentrasi penguasaan tanah pada segelintir penguasa dan praktik perampasan tanah melalui sistem perizinan menggambarkan buruknya tata kelola bisnis perkebunan. Misalnya, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023, batas luas maksimum setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 100.000 hektar.
“Awalnya kami dijanjikan perusahaan PT Inti Kebun Sejahtera untuk kebun plasma 20 persen seluas 209 hektar, dari luas kebun yang sudah produksi 1.451 ha. Tapi kami tidak mengerjakan kebun plasma melainkan dikerjakan perusahaan”, cerita Nikson Masinau, pewaris kebun plasma Marga Masinau di Kampung Ninjemur, Distrik Moisigin.
Perhitungannya, marga Masinau dapat memiliki pendapatan lebih dari cukup dengan hasil kebun plasma seluas 209 hektar. Faktanya tidak demikian, masyarakat dibebani hutang dan hidup miskin dan menanggung bencana ekologi. Tanah hilang, kebun plasma tidak dapat. Hasil buah dan minyak kelapa sawit diambil perusahaan, hasil penjualan minyak kelapa sawit kebun plasma digunakan untuk membayar pinjaman bank.
“Perusahaan hisap tong pung darah”, kata Desi Masinau.
Tuan tanah mengalami ketergusuran ganda dalam sistem perkebunan ekstraktif. Tanahnya dibutuhkan tetapi mereka tidak. Peluang untuk mendapatkan pekerjaan layak tidak didapatkan. Justeru kekerasan yang dihadapi masyarakat, sebagaimana dikeluhkan Marga Masinau yang anggota marga mendapat kekerasan saat menanyakan status surat lamaran. Aparat keamanan perusahaan IKSJ bereaksi keras, bertindak brutal, memukul dan menganiaya warga, hingga korban dirawat di rumah sakit. (Media Jubi, 20/09/25).
Perwakilan masyarakat adat terdampak perkebunan kelapa sawit, buruh OAP dan organisasi masyarakat sipil, mengkritisi buruknya tata kelola bisnis perkebunan dan minyak kelapa sawit, sehingga perlu ada langkah politik dan hukum yang efektif untuk keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat adat, buruh dan lingkungan hidup.
Wakil Ketua I MRP Provinsi Papua Barat Daya Susance Saflessa, S.Th., M.Si., bersama Ketua Pokja Adat Mesak Mambraku, ST., yang memimpin dialog bersepakat menanggapi keluhan dan permintaan peserta pertemuan, yakni MRP segera membentuk Pansus (Panitia Khusus) yang melibatkan MRP dan berkolaborasi dengan DPRP maupun DPRK, tugas melakukan evaluasi atas periijinan dan kinerja kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat Daya.
“Kita harus bergerak membentuk Pansus, berkoordinasi dengan pemerintah, panggil perusahaan. Secepatnya meninjau lokasi dan bertemu dengan masyarakat adat terdampak perkebunan kelapa sawit”, tegas Mambraku.
Permasalahan masyarakat adat terdampak bisnis pembangunan ekonomi ekstraktif sudah sering dibicarakan MRP Papua Barat Daya, dalam kasus perkebunan kelapa sawit dan pertambangan Raja Ampat, sehingga perlu ada komitmen kuat dan regulasi bagi perlindungan masyarakat adat dan lingkungan.
“Kami menyampaikan kepada masyarakat adat yang wilayah adatnya belum terdampak operasi perusahaan, mohon dipertahankan dan tidak dilepaskan. Laporkan kepada kami jika perusahaan memaksa masuk ke wilayah adat dan minta mereka bertemu kami MRP”, kata Ehut Kalaibin, anggota MRP Papua Barat Daya Pokja Adat.
Dalam pertemuan dialog, anggota MRP PBD Pokja Adat Ehut Kalaibin dan Pokja Agama Albert Edison Salossa, SS., sepakat dan berkomitmen untuk menghasilkan regulasi perlindungan hak masyarakat adat inisiatif MRP Papua Barat Daya.
(FHD/NRS)



