KNews.id – Jakarta, Setoran ‘jatah preman’ pejabat-pejabat di daerah ternyata benar adanya. Itu diduga terjadi di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setoran ‘jatah preman’ pejabat-pejabat bawah di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau 2025.
Dari pengungkapan tersebut, KPK menjebloskan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) ke sel tahanan setelah diumumkan sebagai tersangka meminta jatah preman sebesar Rp 7 miliar. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AW pada Senin (3/11/2025) malam. Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sempat kabur melarikan diri. Tetapi KPK berhasil menangkap si gubernur di sebuah kafe di Riau.
KPK menangkap AW bersama Tata Maulana (TM) orang kepercayaannya. Sebelum menangkap AW dan TM, tim KPK terlebih dahulu menangkap tujuh pejabat-pejabat daerah di Kantor Dinas PUPR PKPP. Tujuh orang yang ditangkap sebelum AW dan TM, di antaranya M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP, dan FRY selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP.
Penangkapan MAS dan FRY dilakukan ketika keduanya bersama-sama lima Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR PKPP, yakni inisial KA, EI, LH, BS, dan RA. Total sembilan orang yang terjaring dalam OTT pada Senin (3/11/2025) malam itu. Dan KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 800 juta yang akan diserahkan kepada AW.
Tim KPK yang berada di Jakarta juga menemukan uang senilai Rp 800 juta dalam valuta asing di rumah singgah Guberur AW di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Pada Selasa (4/11/2025), Dani M Nusalam (DAN) selaku tenaga ahli Gubernur AW pun menyerahkan diri ke KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bagaimana skandal dugaan korupsi yang dilakukan AW. KPK sejak pertengahan tahun sudah mendapat laporan dan informasi tentang permintaan setoran-setoran yang dipaksakan oleh AW kepada para kepala-kepala dinas dan pejabat-pejabat bawahannya di Dinas PUPR PKPP. Pada Mei 2025, KPK menerima informasi tentang pertemuan antara FRY selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP dengan enam Kepala UPT. Pertemuan itu berlangsung di sebuah kafe di Kota Pekanbaru.
“Pertemuan itu untuk membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada gubernur atau saudara AW, yakni sebesar 2,5 persen,” ujar Johanis. Uang fee itu, terungkap menyangkut soal penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan kepada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai VI pada Dinas PUPR PKPP dari angka semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau dinaikkan sebesar Rp 106 miliar. Dari pertemuan tersebut FRY menyampaikan kepada tersangka MAS yang merupakan Kepala Dinas PUPR PKPP.
Kata Johanis, penyampaian yang dilakukan FRY dalam peran MAS sebagai representasi dari Gubernur Riau AW. “Dan dari penyampaian FRY kepada MAS sebagai representasi dari saudara AW, MAS meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar,” begitu kata Johanis.
MAS menyampaikan kepada FRY, bahwa AW selaku gubernur akan memberikan sanksi jika tak dipenuhi. “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut (pemberian fee) diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Johanis.
Johanis juga mengatakan, dari pemeriksaan orang-orang yang ditangkap itu, mengistilahkan permintaan fee tersebut sebagai jatah preman. “Di kalangan Dinas PUPR PKPP permintaan fee ini dikenal istilah ‘Jatah Preman’,” kata Johanis.
Selanjutnya, semua Kepala UPT Dinas PUPR PKPP bersama-sama Sekretaris Dinas PUPR PKPP melakukan pertemuan kembali. “Dan dari hasil pertemuan tersebut menyepakati besaran fee untuk AW sebesar 5 persen atau sebesar Rp 7 miliar,” ujar Johanis.
Dari pertemuan itu pula selanjutnya dilakukan pertemuan dengan MAS sebagai tanda persetujuan. “Pertemuan tersebut ditandai dengan menggunakan bahasa kode ‘7 Batang’,” ujar Johanis.
Dan dari kesepakatan itu, dilakukan tiga kali penyetoran fee sebagai ‘jatah preman’ untuk tersangka AW sebagai gubernur. Yaitu, penyerahan pertama pada Juni 2025 sebesar Rp 1,6 miliar. Penyerahan itu dilakukan oleh FRY dari hasil pengumpulan uang dari para Kepala UPT.
Dari uang yang dikumpulkan itu atas perintah tersangka MAS mewakili tersangka AW agar disetorkan Rp 1 miliar ke AW melalui perantara tersangka DAN. Dan sisa Rp 600 juta, perintah MAS kepada FRY untuk diserahkan kepada kerabat MAS. Penyerahan setoran kedua kepada tersangka AW dilakukan pada Agustus 2025 melalui tersangka DAN.
Dalam penyerahan kedua itu, DAN merepresentasikan dirinya sebagai AW. Dan MAS memerintahkan FRY mengumpulkan uang dari kepala-kepala UPT PUPR PKPP. Lalu terkumpul Rp 1,2 miliar. MAS memerintahkan FRY mendistribusikan uang tersebut sebesar Rp 300 juta kepada sopir MAS. Lalu Rp 375 juta untuk kegiatan perangkat daerah. Dan FRY sendiri menyimpan Rp 300 juta.
Selanjutnya pada November 2025 tugas pengepulan uang setoran dilakukan oleh Kepala UPT III yang berhasil mengumpulkan Rp 1,25 miliar. Dari uang tersebut, Rp 450 juta disetorkan untuk AW melali MAS. “Dan Rp 800 juta diberikan langsung kepada AW,” ujar Johanis.
Sehingga kata Johanis, dari perhitungan total sepanjang Juni sampai November 2025, setoran ‘Jatah Preman’ dari para kepala-kepala UPT PUPR PKPP kepada Gubernur AW melalui perantara kepala dinas dan orang-orang kepercayaan gubernur mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal ‘7 Batang’ atau Rp 7 miliar.
Pada Rabu (5/11/2025) KPK mengumumkan AW sebagai tersangka dalam skandal jatah preman itu. Selain itu, KPK juga mengumumkan MAS dan DAN sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya dijebloskan ke sel tahanan.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e dan atau Pasal 12f dan atau Pasal 12B UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. KPK melakukan penahanan terpisah terhadap ketiga tersangka itu. AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.






