spot_img
Kamis, Januari 29, 2026
spot_img
spot_img

Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Blokade Jalan Pantura, Pendemo Pemakzulan Bupati Pati

KNews.id – Jakarta, Dua pendemo yang tergabung dalam massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati, Jawa Tengah, atas dugaan blokade jalan pantura Pati-Juwana pada sidang paripurna hak angket Bupati Pati Sudewo, Jumat (31/10).

Kedua orang yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial S (47) dan TI (49). Keduanya merupakan warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

- Advertisement -

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan jalan pantura merupakan jalan nasional. Aksi blokade jalan nasional tersebut mengakibatkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Terlebih, tindakan menghambat lalu lintas itu dilakukan saat situasi politik sedang sensitif, sehingga memiliki dampak besar terhadap masyarakat. Karena itulah, kata dia, setelah pihaknya mengetahui ada laporan tentang blokade jalan, pihaknya langsung bertindak cepat mencegah gangguan lebih luas.

- Advertisement -

“Kami dalam bertindak juga sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Jaka di Pati, Minggu (2/11/2025).

Menurut Jaka, mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas. Adapun pemblokiran yang dilakukan mereka terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati kemudian menerima informasi kemacetan melalui laporan masyarakat dan pemantauan situasi lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Resmob turun ke lokasi melakukan pengecekan. Setelah memastikan ada tindakan penghambatan arus lalu lintas, tim segera mengamankan kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit mobil Ford Ranger yang digunakan untuk memblokade jalan, serta dua ponsel merek berbeda milik para pelaku. Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian.

Selain itu, turut dikenakan pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, serta pasal 55 KUHP terkait perbuatan dilakukan bersama-sama.

- Advertisement -

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini