KNews.id – Jakarta – Mediasi gugatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadahlia yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda pada Rabu, 12 November 2025. “Mediasi diwajibkan prinsipal hadir,” kata kuasa hukum penggugat Tati Suryati, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi lewat pesan pendek, Rabu, 29 Oktobee 2025.
Dia menuturkan, kliennya belum dapat hadir dalam mediasi kali ini. Sebab, sedang berada di Eropa.
Pada sidang sebelumnya, 15 Oktober 2025, Saptono ditunjuk sebagai mediator. Mediasi dijadwalkan selama 30 hari. Majelis hakim berharap, mediasi dilakukan dengan itikad baik dan menemukan kesepakatan.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini. Tati Suryati menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Boyamin menuturkan, Tati adalah konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number atau RON 98. Ini merupakan produk dari Shell, stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU swasta.
Tati biasanya mengisi bensin mobilnya dua minggu sekali. Namun, pada 14 September 2025, dia kesulitan mencari SPBU yang menyediakan V-Power Nitro+ RON 98.
Dia bahkan berkeliling di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, SPBU yang didatangi Tati kehabisan BBM dengan RON 98. Walhasil, dia mengisi bahan bakar mobilnya dengan BBM jenis Shell Super yang memiliki RON 92.
“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” kata Boyamin dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Penggugat menilai kelangkaan BBM di SPBU swasta sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Menteri ESDM juga dinilai telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli bensin dari Pertamina.
Atas kebijakannya, Bahlil dinilai secara sengaja melanggar Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Beleid itu menyatakan setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.
Selain Bahlil, PT Pertamina (Persero) juga digugat. Perusahaan pelat merah itu dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, PT Shell Indonesia menjadi tergugat III. Shell dinilai tidak dapat melindungi konsumennya.
Tati menggugat Menteri ESDM, Pertamina, dan Shell Indonesia untuk membayarkan uang ganti kerugian materil sebesar Rp 1.161240. Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.
Sejak 14 September 2025, mobil penggugat yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan. Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya.
Para tergugat juga diminta untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 500 juta. Ini merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92. Ini diajukan karena ada kecemasan mobil yang terlanjur diisi RON 92 berujung rusak.






