spot_img

KPK Telusuri Dugaan Jual-Beli Kuota Haji Tambahan oleh Ratusan Biro Perjalanan

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri cara sejumlah biro haji mendapatkan kuota haji tambahan dari Kementerian Agama. KPK mengatakan ada sekitar 400 agen perjalanan haji yang mendapat jatah tambahan kuota haji khusus pada 2024.

“Saat ini KPK masih terus melakukan penyisiran terhadap saksi-saksi dari biro travel haji,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 September 2025.

- Advertisement -

Lembaga antirasuah menduga bahwa ratusan agen perjalanan haji itu menyetorkan sejumlah uang ke segelintir pihak di Kementerian Agama agar mendapat jatah kuota haji tambahan itu. Selain itu, KPK juga menduga sesama agen perjalanan haji terlibat praktik jual-beli kuota haji. Diduga ada biro haji yang mendapat jatah kuota haji dari Kementerian Agama, namun menjual kembali kuota haji tambahan itu kepada agen perjalanan haji yang lain. “KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah,” kata Budi.

Kendati demikian, dugaan praktik jual beli kuota haji sesama agen perjalanan haji itu masih didalami oleh para penyidik di KPK. “Sehingga memang penyidikannya juga cukup kompleks yang saat ini masih terus berjalan. Jadi kita sama-sama tunggu saja, karena memang penegakan hukum butuh proses,” ucapnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa aliran uang korupsi kuota haji bergulir di setiap tingkatan di Kementerian Agama. Lembaga antirasuah menyatakan segelintir pegawai hingga pemimpin tertinggi di lembaga agama itu menikmati jatah keuntungan dari pembagian kuota haji khusus.

“Kami ketahui setiap tingkatan ini, setiap orang, mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Fulus itu, kata Asep, berasal dari biro perjalanan haji yang mendapat kuota haji khusus. Setiap agen, menurut dia, mendapat kuota beragam. “Mungkin kalau biro yang besar dapat kuotanya lebih besar. Kalau biro yang kecil, ya, kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi sesuai dengan biro,” ucapnya.

Pembagian kuota itu tak gratis. Setiap biro perjalanan harus membayar US$ 2.700-7.000 atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapat satu kursi. Meski demikian, Asep belum membuka nama-nama penerima ataupun pemberi uang tersebut. Yang pasti, menurut Asep, uang itu mengalir melalui sejumlah perantara seperti kerabat atau staf ahli yang ada di Kementerian Agama. “Jadi tidak directly dari agen travel itu ke pucuk pimpinan di Kemenag,” ujarnya.

(NS/TMP)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini