KNews.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peran asosiasi travel penyelenggara haji dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, asosiasi tersebut melobi Kemenag pada saat mereka mengetahui presiden kala itu, Joko Widodo, akan mengunjungi Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Kunjungan Presiden Jokowi ke Raja Salman untuk mendapatkan kuota haji tambahan 2024. “Bahwa di awal 2023 atau akhir 2023, mereka setelah mendapatkan informasi bahwa kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Arab Saudi itu salah satunya untuk memperoleh tambahan kuota haji 20.000. Kemudian mereka sudah melakukan lobi-lobi ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa petang, 9 September 2025.
Dia menjelaskan para pemilik biro travel haji yang tergabung dalam asosiasi menghubungi orang Kemenag untuk mengatur cara supaya kuota khusus yang masuk menjadi lebih besar. Dalam prosesnya, Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Asep menilai perbuatan tersebut menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan SK itu, kuota haji tambahan dibagikan ke asosiasi, kemudian diteruskan ke biro travel penyelenggara haji. “ Jual-belinya tidak secara langsung,” ujarnya.
KPK menyidik kasus dugaan penyelewengan kuota haji 2023-2024 sejak 7 Agustus 2025. Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menyita sejumlah aset dan uang antara lain uang sebesar US$ 1,6 juta, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Budi mengatakan penyitaan ini berasal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di beberapa tempat, seperti di kantor Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak, dan juga biro perjalanan haji dan umrah.
Dalam kasus ini pun KPK memperkirakan kerugian yang dialami negara mencapai Rp 1 triliun. Perkiraan ini berdasarkan hitungan awal yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Meski begitu, KPK tetap meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji. Cara ini penting agar lembaga antirasuah bisa menemukan angka konkret ihwal kerugian negara di kasus korupsi kuota haji.
KPK juga telah mencegah sebanyak tiga orang untuk berpergian ke luar negeri yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menteri Agama era Yaqut yaitu Ishfah Abidzal Aziz, serta pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour group yakni Fuad Hasan Masyhur. Upaya pencekalan ini lantaran keterangan dari ketiganya sangat diperlukan oleh penyidik di KPK dalam pengusutan kasus ini.






