KNews.id – Jakarta – Wudhu merupakan salah satu syarat sah yang wajib dipenuhi seorang muslim sebelum menunaikan ibadah sholat. Mengingat pentingnya kedudukan wudhu, keabsahannya harus senantiasa dijaga agar ibadah yang dikerjakan sah menurut syariat.
Kewajiban bersuci ini berlandaskan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
“Allah tidaklah menerima sholat salah seorang di antara kalian ketika ia berhadats sampai ia berwudhu.” (HR Bukhari)
Namun, dalam kehidupan sehari-hari, tak jarang timbul pertanyaan di kalangan umat Islam: Apakah makan dan minum setelah berwudhu dapat membatalkan wudhu yang telah dilakukan?
Hukum Makan dan Minum Setelah Berwudhu
Secara umum, aktivitas makan dan minum setelah wudhu tidak membatalkan wudhu. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam buku Syarah Riyadhus Shalihin (Jilid II) menjelaskan bahwa seorang muslim tetap dibolehkan makan dan minum setelah bersuci tanpa perlu mengulangi wudhunya.
Hal yang sama berlaku ketika seseorang meminum sesuatu. Rasulullah SAW sendiri pernah meminum susu setelah berwudhu, lalu beliau hanya berkumur-kumur untuk membersihkan sisa lemaknya.
Anjuran berkumur-kumur ini bertujuan untuk membersihkan sisa makanan atau rasa gurih/lemak di dalam mulut agar tidak mengganggu kekhusyukan saat sholat, bukan karena wudhunya batal. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:
“Rasulullah SAW pernah minum susu, kemudian beliau meminta diambilkan air, lalu beliau berkumur-kumur dan bersabda, ‘Susu itu berlemak’.” (HR Muslim)
Kendati makan dan minum umumnya tidak membatalkan wudhu, Syaikh Muhammad Al-Utsaimin memberikan pengecualian khusus untuk daging unta. Apabila seorang muslim mengonsumsi daging unta setelah berwudhu, maka wudhunya dianggap batal dan ia wajib berwudhu kembali.
Pengecualian ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Jabir bin Samurah RA. Ketika seorang laki-laki bertanya mengenai hukum berwudhu setelah memakan daging kambing, Rasulullah SAW menyerahkan keputusan kepada orang tersebut. Namun, ketika ditanyakan soal daging unta, beliau memberikan arahan tegas:
“Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Ya, berwudhulah karena memakan daging unta.” (HR Muslim)
Syaikh Muhammad Al-Utsaimin menafsirkan bahwa ketetapan hukum ini berlaku menyeluruh bagi daging unta dalam kondisi apa pun-baik olahan mentah maupun matang, dikonsumsi dalam potongan besar maupun kecil, hingga bagian organ dalam seperti hati unta.
Perkara yang Membatalkan Wudhu
Selain konsumsi daging unta, umat Islam perlu memperhatikan perkara-perkara yang disepakati atau dijelaskan para ulama dapat merusak kesucian wudhu:
1. Keluar Sesuatu dari Kemaluan
Mencakup buang air kecil, buang air besar, kentut, madzi, wadi, maupun mani. Namun, lendir berlebih yang keluar dari kemaluan wanita akibat kelelahan atau kehamilan dikecualikan dari hal ini.
2. Muntah dalam Jumlah Banyak
Menurut Mazhab Hanafi dan Hambali, muntah berkapasitas penuh seukuran mulut dapat membatalkan wudhu. Sedangkan Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat muntah tidak membatalkan wudhu merujuk pada amalan Rasulullah SAW.
3. Hilang Kesadaran
Hilangnya akal akibat pingsan, gila, mabuk, atau pengaruh obat-obatan membatalkan wudhu. Merujuk buku Fikih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, kondisi ini dinilai lebih berat dibanding tidur biasa.
4. Tidur Lelap
Tidur lelap tanpa kesadaran penuh membatalkan wudhu. Mayoritas fuqaha sepakat tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur dalam posisi miring atau berbaring yang mempermudah keluarnya angin tanpa disadari.
5. Menyentuh Kemaluan Tanpa Pembatas
Menyentuh organ vital secara langsung tanpa penghalang membatalkan wudhu. Menyentuh lewat kain atau memandikan bayi dikecualikan.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudhu.” (HR Abu Daud, An Nasa’i, dan Tirmidzi)
6. Keluarnya Darah dan Nanah yang Mengalir
Mengutip Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, darah atau nanah yang keluar dari tubuh dan mengalir ke area yang wajib disucikan dapat membatalkan wudhu.
7. Memandikan Mayat
Sebagaimana dijelaskan dari riwayat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah, memandikan jenazah dianjurkan untuk berwudhu kembali karena rentan tersentuh kemaluan mayat.
8. Keraguan atas Kesucian Diri
Menurut Mazhab Maliki, jika seseorang yakin telah bersuci namun kemudian ragu apakah berhadats atau tidak, ia diwajibkan untuk mengulang wudhunya demi kepastian ibadah.
Wallahu a’lam.






