KNews.id – Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk melawan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya. Langkah hukum itu akan dilakukan melalui upaya banding yang menurut tim kuasa hukumnya akan diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025.
“Senin kami siapkan administrasinya, Selasa kami ajukan banding,” ujar Ari Yusuf Amir, anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, saat dihubungi Tempo, Ahad, 20 Juli 2025.
Ari menjelaskan bahwa kliennya meyakini putusan pengadilan bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menekankan bahwa vonis yang dijatuhkan tidak membuktikan adanya unsur niat jahat atau mens rea, yang seharusnya menjadi komponen penting dalam menjerat seseorang dengan pidana korupsi. “Satu hari pun dia dihukum, dia akan banding,” katanya.
Tim hukum juga menilai bahwa keputusan hakim tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi pengambil kebijakan publik di masa mendatang. Menurut Ari, putusan terhadap Tom menunjukkan indikasi kriminalisasi terhadap kebijakan. “Orang akan takut mengambil keputusan,” ujarnya, menandai kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang dari vonis tersebut.
Majelis hakim menyatakan Tom bersalah dalam perkara korupsi impor gula yang berlangsung pada 2015 hingga 2016. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 18 Juli 2025, Tom dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim tidak menemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom, sehingga ia tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Lebih lanjut, Ari menyebut bahwa hakim dalam pertimbangannya menyatakan Tom menganut pendekatan “ekonomi kapitalis” dalam kebijakan impornya, padahal hal itu tidak pernah dibahas dalam persidangan. “Itu yang kami mau laporkan. Hakim tidak profesional,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti kelemahan dalam perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar tuntutan. Menurut mereka, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak digunakan oleh hakim karena dianggap tidak valid. Sebagai gantinya, hakim menghitung sendiri kerugian negara sebesar Rp 194 miliar, angka yang lebih rendah dari dakwaan jaksa yang menyebut kerugian mencapai Rp 578 miliar. “Jadi kami anggap itu salah satu kemenangan juga. Audit itu akhirnya tidak dipakai,” kata Ari.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Tom lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan seperti sikap kooperatif selama proses hukum serta tidak adanya catatan kriminal sebelumnya.
Apa Itu Banding dan Bagaimana Prosedurnya?
Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, pengajuan banding adalah salah satu bentuk upaya hukum biasa yang dilakukan untuk menentang atau memohon perbaikan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri. Banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi dan bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi terdakwa atau jaksa penuntut umum untuk memperoleh pemeriksaan ulang atas perkara yang telah diputus.
Upaya hukum banding diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa baik terdakwa maupun jaksa memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan. Permohonan banding harus diajukan dalam tenggang waktu tujuh hari sejak tanggal putusan dibacakan atau sejak tanggal pemberitahuan putusan kepada terdakwa yang tidak hadir saat pembacaan putusan.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan banding, yaitu:
- Surat kuasa, jika pengajuan dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa.
- Pengisian formulir data pihak pemohon.
- Permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Memori banding dan soft copy-nya, meskipun tidak memiliki batas waktu pengajuan yang kaku.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, berikut prosedur pengajuan banding yang harus diikuti
- Pemohon mengajukan banding kepada petugas pendaftaran dan menyerahkan memori banding (jika sudah ada). Jika terdakwa sedang dalam tahanan, surat permohonan banding harus diketahui oleh Kepala Rumah Tahanan.
- Petugas pendaftaran mencatat permohonan dan meneruskannya kepada panitera muda untuk pemeriksaan administratif.
- Panitera sekretaris melakukan pemeriksaan atas permohonan dan menandatanganinya.
- Berkas permohonan banding kemudian dikembalikan ke petugas pendaftaran yang akan menyusun pemberitahuan banding, memori banding, serta dokumen pemeriksaan berkas atau inzaghe.
- Jika ada kontra memori dari pihak termohon, petugas pendaftaran akan menerima dan mengirimkan salinannya kepada pihak pemohon.
- Seluruh berkas perkara kemudian dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk proses pemeriksaan dan putusan lebih lanjut.






