KNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Persidangan digelar hari ini, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, itu diajukan oleh tujuh orang penggugat termasuk Habib Rizieq. Tergugat Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum Tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun, untuk disetorkan kepada kas negara,” tulis petitum.
Ketujuh orang penggugat ini juga memiliki satu orang Kuasa Hukum yakin Dwi Heriadi, S.H. berikut 7 nama penggugat:
1. Mohammad Rizieq
2. Munarman
3. Eko Santjojo
4. Edy Mulyadi
5. Drs. H. M Mursalim R
6. Marwan Batubara
7. Soenarko MD






