spot_img
Selasa, November 11, 2025
spot_img
spot_img

Kementerian ESDM Sebut Pengelolaan Sumur Minyak Tradisional Akan Melibatkan UMKM dan BUMD

KNews.id – Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melegalkan 45 ribu sumur minyak rakyat yang selama ini dikelola secara tradisional oleh masyarakat di berbagai daerah. Menteri ESDM Bahlil Lahadila mengatakan kebijakan ini bertujuan agar pengelolaan sumber daya alam lebih adil, tertib, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat daerah.

Bahlil mengatakan lebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Aturan baru ini membuka peluang bagi koperasi, pelaku UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) busa mengelola sumur-sumur minyak rakyat di wilayah mereka.

- Advertisement -

“Selama ini, banyak sumur rakyat beroperasi tanpa legalitas dan sering menjadi sasaran oknum. Melalui regulasi ini semuanya bisa kami tata dan legalkan,” kata Bahlil dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 10 Oktober 2025.

Menurut Bahlil, hasil pendataan Kementerian ESDM mencatat sekitar 45 ribu sumur rakyat tersebar di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ia mengatakan program ini tak hanya menertibkan pengelolaan migas, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat daerah untuk menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya di wilayahnya.

- Advertisement -

“UMKM, koperasi, dan BUMD yang akan mengelola sumur rakyat harus berasal dari daerah setempat dan direkomendasikan langsung oleh kepala daerah. Kami tidak ingin pihak luar masuk dan mengambil keuntungan. Kita ingin masyarakat daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” kata Bahlil.

Bahlil menambahkan, kebijakan ini juga mengedepankan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta penciptaan lapangan kerja dan perputaran ekonomi lokal. Dengan legalisasi ini, masyarakat diharapkan bisa bekerja lebih aman dan mendapatkan penghasilan yang layak.

Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman, yang turut hadir dalam rapat koordinasi lintas kementerian, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia mengatakan Kementerian UMKM akan memberikan pembinaan dan pendampingan pelaku usaha agar manfaat ekonomi dari pengelolaan sumur benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kami memastikan keterlibatan UMKM dan koperasi berjalan maksimal. Terima kasih kepada Kementerian ESDM yang telah berpihak pada kepentingan usaha kecil dan menengah di daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri berkomitmen mendukung program ini. Pertamina, kata dia, siap membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP) dan menjamin proses pembayaran yang cepat.

Untuk dapat bekerja sama dalam produksi, BUMD, koperasi, atau UMKM harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis, termasuk surat penunjukan dari gubernur serta rencana kerja sama produksi.

- Advertisement -

“Setelah semua dokumen lengkap dan dinyatakan memenuhi ketentuan, kontraktor dapat mengajukan permohonan kerja sama produksi kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengatur Migas Aceh (BPMA),” kata Simon.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini