spot_img

Terkait Ijazah Jokowi, Delapan Orang di Laporkan ke Polisi Salah Satunya Amin Rais

KNews.id – Jakarta, Imbas hasut ijazah Jokowi palsu, 8 orang kini dilaporkan ke polisi, salah satunya ada Amien Rais.  Tak tanggung-tanggung, 8 orang tersebut dilaporkan atas penghasutan di tempat umum soal ijazah Jokowi polisi.

Para terlapor ini menunding Jokowi menggunakan ijazah palsu. Padahal Jokowi sudah berkali-kali menjadi kepala daerah hingga dua periode sebagai presiden. Namun, menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2029, isu ijazah palsu Jokowi kembali diramaikan.

- Advertisement -

Bahkan, pihak UGM sudah berkali-kali memberikan klarifikasi bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Salah satu yang melaporkan mereka ialah kelompok Komite Rakyat Nasional (Kornas). Kornas melaporkan mereka atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau penyebaran berita bohong, ke Mapolres Kota Depok, Sabtu (26/4/2025).

Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok, Karim Rahayaan, mengatakan sejumlah nama terlapor itu di antaranya Amien Rais hingga Roy Suryo. Total ada delapan orang yang dilaporkan oleh pendukung Jokowi itu.

“Ini sejumlah nama yang kami laporkan sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku,” kata Karim kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

- Advertisement -

Berikut daftarnya disampaikan langsung oleh Karim:

  • Amien Rais
  • Bambang Mulyono
  • Muhammad Taufiq
  • Rismon H Sianipar
  • Roy Suryo
  • Sugi Nur Raharja (Gus Nur)
  • Dokter Tifa (Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA)
  • Umar Khalid Harahap
  • Pasal yang Dijeratkan

Sejumlah terlapor tersebut diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

Laporan pihak pelapor ke Polres Depok diterima dengan nomor :

L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Dengan ini, Karim meminta Polres Kota Depok segera menindaklanjuti laporannya. Sebab, sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum supaya melakukan tindak pidana.

Karim pun berharap, pihak Kepolisian dapat memproses dengan melakukan pemanggilan para terlapor tersebut. Ganjaran hukuman atas pasal 160 dan 161 KUHP itu yakni ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Karim menegaskan, ijazah Jokowi sudah jelas keasliannya. Hal tersebut diperkuat juga dengan pengakuan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). “UGM sudah menyatakan bahwa pak Jokowi dan beberapa teman angkatannya pak Jokowi itu memang asli dan benar. Beliau pak Jokowi memang alumni UGM,” jelas Karim.

- Advertisement -

Sebelumnya, Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu juga sempat melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (26/4/2025).

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

Selain itu, laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025).

Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.

“Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan, Sabtu.

Sebelum ini, Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga telah melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Jokowi, pada Rabu (23/4/2025).

Disebutkan bahwa empat sosok yang dilaporkan itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu

Sebelumnya, tudingan soal ijazah palsu Jokowi ini muncul lagi setelah Rismon mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi. Lantas, apa alasan Rismon masih menyebut ijazah Jokowi sebagai lulusan UGM itu palsu?

  • Pertama, alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman. Font itu, menurutnya, belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an. Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.
  • Kedua, berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.
  • Ketiga, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.

Meskipun demikian, tim kuasa hukum Jokowi hingga sekarang tetap tidak ingin menunjukkan ijazah Jokowi tersebut. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menyebar ijazah tersebut palsu.

Dia mengatakan tim kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum. “Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya.”

“Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?” ucap Yakup, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Klarifikasi UGM 

Kendati demikian, kabar soal polemik ijazah Jokowi langsung mendapat perhatian dari pihak UGM.  Rektor UGM Prof. Ova Emilia memastikan ijazah milik Jokowi asli.

“Kami tetap mempunyai dokumen arsip itu (ijazah S1 Joko Widodo),” kata Ova di Gedung Pusat UGM, Selasa, 11 Oktober 2022. Otoritas kampus disebut telah mengecek keaslian data dan informasi, serta dokumentasi yang masih tertata rapi.

Keaslian ijazah Jokowi juga telah disampaikan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta. Sigit Sunarta mengatakan sudah melihat format penulisan ijazah pada periode 1980-an.

Menurutnya, penulisan nama dalam ijazah memang memakai tulis tangan halus, termasuk teman-teman seangkatan Joko Widodo yang lulus di waktu yang sama.

Jokowi melawan

Sementara itu, Jokowi telah menyiapkan tim pengacara untuk memproses hukum penyebar hoaks dugaan ijazah palsu. Anggota Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi, Firmanto Laksana mengatakan, pihaknya akan memproses hukum penyebar hoaks dugaan ijazah palsu presiden ketujuh tersebut.

“Kami ingatkan kepada siapa pun untuk jangan sekali-sekali atau berhati-hati dalam menyampaikan informasinya. Jangan menyebarkan fitnah atau kebohongan, karena akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Firmanto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Firmanto menegaskan, Jokowi adalah lulusan sah Universitas Gadjah Mada (UGM), dan lembaga tersebut telah mengonfirmasi status alumninya.

Oleh karena itu, penyebaran informasi mengenai dugaan ijazah palsu dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter.

“Maka bersama dengan ini kami terus akan mengkaji, akan mencanangkan, mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapa pun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi,” ujar Firmanto.

Firmanto juga mempersilakan masyarakat untuk mengonfirmasi isu tersebut langsung kepada tim kuasa hukum.

“Kepada siapa pun masyarakat mohon untuk menghentikan membangun narasi-narasi yang negatif, yang menyesatkan, yang merugikan karena kami sudah berdiskusi dan mencanangkan untuk mengambil langkah hukum,” ucapnya.

Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menyebut bahwa isu ijazah palsu adalah bentuk manuver politik untuk menjatuhkan nama baik Jokowi.

“Kajian kami terbukti pada saat kemarin dengan itikad baik pihak rektor (UGM) dan dekan menunjukkan baru salinannya, sebagai pihak yang berwenang, yang menerbitkannya, yang terjadi bukan selesai, tetapi yang terjadi adalah muncul isu baru. Font lah, foto lah,” ucapnya.

(FHD/Trbn)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini