Kombes Pol Pandra menambahkan bahwa selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp 60 Juta, dan 80 gram emas.
Menurut Kombes Pol Pandra para pelaku melancarkan modus operandi (MO) mereka dengan menghubungi secara acak nomor HP korban melalui aplikasi WhatsApp (WA).
- Advertisement -
“Tentunya korban akan memilih tarif lama, lalu mereka mengirimkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi palsu,” jelasnya.




