Selain itu juga tersangka lainnya AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Kemudian YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
- Advertisement -
“Para pelaku tersebit berhasil ditangkap pada Rabu 9 November 2022 pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” terang Kombes Pol Pandra.