Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KNews.id – Jakarta, Negara pada prinsipnya tidak boleh membungkam atau menyepelekan tugas dan fungsi jurnalisme. Sebaliknya, negara ada dan hadir untuk menjamin kemerdekaan berekspresi dalam karya jurnalistik termasuk kemerdekaan menyampaikan informasi kepada publik berkaitan dengan berbagai gejala gejala informasi apapun yang sedang terjadi.
Sehingga jurnalis sebagai bagian daripada pers tidak mengenal kriminilisasi, dan tidak boleh dikriminasi, kerena jurnalis bekerja dan berkarya mesti berdasarkan objektifitas serta mengalir ‘apaadanya bukan adaapanya’.
Karena Jurnalis tidak boleh dipaksa untuk tendesius keberpihakan, tidak juga berkarya sekedar karena intuisi belaka atau subjektif karena faktor kehendak/ ego semata, namun sebaliknya jurnalis tidak boleh menolak dan diam terhadap ketidakadilan, jurnalis akan terusik ketika melihat ketidakadilan tengah berlangsung oleh siapapun para pelakunya.
Oleh karenanya peran para jurnalis terkait tuduhà n publik/ umumnya suara pendapat masyarakat, yang representatif melalui beberapa aktivis dengan segala dalil hukum pembuktian ilmiah (hukum dan hasil tehnologi) harus dilepaskan dan terlepas dari faktor kriminilisasi.
Begitu pula terhadap peran serta masyarakat para aktivis, biarkan saja ranah pengadilan kelak membuktikan, apakah mereka para aktvis telah melakukan hasut atau finah atau justru mengungkap hakekat kebenaran.
Oleh sebab hukum, ke 12 orang Para Terlapor Jokowi terkait Tuduhan Ijazah Palsu yang terdiri dari Aktivis Hukum dan akedemisi serta beberapa Jurnalis, dalam rangka penyidikan tidak ditahan lebih dulu, baru dibuktikan. Ini wujud pemaksaan hukum atau kriminilisasi disebabkan faktor otoritaritas (kekuasaan), wujud asli perilaku antitesis dari pada asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah sesuai ketentuan sistim hukum KUHAP dan UU. Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU. Polri Jo. Perkappolri dan UU. Pers)
(FHD/NRS)





