KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menghadirkan Zainal Abidin dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Nama Zainal Abidin muncul karena disebut memiliki kedekatan dengan Ketua Pansus Haji DPR 2024, Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan menghadirkan Zainal sepenuhnya bergantung pada kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini penting dalam proses pembuktian perkara yang sedang berjalan.
“Ya tentunya jika memang jaksa penuntut umum memandang perlu untuk dihadirkan, untuk menerangkan guna menjelaskan di hadapan majelis hakim bagaimana kronologi, konstruksinya dan bisa membuat terang dari perkara ini, tentu akan dihadirkan ya, setiap saksi, siapa pun itu,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/9).
Kemunculan nama Zainal terkait dugaan aliran dana kepada Pansus Haji DPR dalam persidangan. Disebutkan terdapat uang sebesar USD 400.000 yang diduga berasal dari salah satu asosiasi penyelenggara haji dan umrah. Uang itu diserahkan oleh Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, kepada Zainal Abidin.
Zainal disebut sebagai teman dekat Nusron Wahid dalam perkara ini. KPK juga mengungkap pemberian uang sebesar USD 1 juta dari Gus Alex kepada Zainal Abidin untuk mengamankan kepentingan terkait Pansus Haji DPR. Dugaan KPK, uang itu sudah ada di tangan Zainal. Namun dana belum sempat diserahkan kepada Pansus Haji DPR dan kemudian dikembalikan.
Budi menjelaskan rangkaian penyidikan hingga persidangan dugaan korupsi kuota haji adalah proses hukum panjang. Fakta yang muncul akan jadi bagian penting mengurai perkara ini lebih dalam. Menurut dia, persidangan Tipikor Jakarta jadi ruang mengungkap kronologi, konstruksi, dan dugaan keterlibatan setiap pihak.
“Karena di sana peran masing-masing ya, yang kemudian dari uang-uang tersebut ada dugaan cross atau diduga ada pemberian kepada pihak di pansus.
Ini bagian dari proses fakta-fakta untuk menerangkan dan memaparkan konstruksi serta kronologi peristiwa dugaan korupsi kuota haji,” jelas Budi.
Eks Menag Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Perkara ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke meja hijau. Jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa menyebut perbuatan tersebut rugikan keuangan negara Rp 622 miliar.
Yaqut didakwa bersama Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Dalam dakwaan, Yaqut juga disebut mendapat keuntungan USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar berdasarkan nilai tukar perkara.
Jaksa menduga proses pengisian kuota haji khusus tambahan tidak sesuai ketentuan berlaku. Kebijakan itu disebut untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Perkara diduga memberi keuntungan kepada ratusan korporasi PIHK. Jaksa sebut ada 313 korporasi diduga mendapat manfaat dari praktik itu.
Jaksa mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, dan pemberian fee mempercepat proses. Praktik itu diduga berdampak pada keberangkatan jemaah haji. Karena dugaan itu, jemaah yang berhak dapat kesempatan berangkat haji malah tidak diberangkatkan. Sementara jemaah yang tidak berhak disebut bisa mendapatkan kesempatan menunaikan ibadah haji.






