spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Yusril: Warga Langgar PSBB Corona tidak dapat Dipidana

KNews.id- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang virus corona atau Covid-19 tidak bisa dipidana

Menurut dia, sanksi pidana hanya bisa dijatuhkan oleh Undang-Undang (UU). Sementara Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana.

- Advertisement -

“Paling tinggi denda, itu mungkin dapat dilakukan daerah tapi dalam bentuk Perda, bukan Pergub. Sekarang kita dengar Pemda DKI dapat izin untuk PSBB itu akan mengeluarkan Pergub,” kata Yusril dalam diskusi virtual bertema ‘PSBB, Jurus Tanggung Istana Hadapi Corona?’, Ahad (12/4/).

Mantan Menteri Hukum era Gus Dur dan Megawati itu menjelaskan, Indonesia memiliki tiga UU yang dapat digunakan dalam konteks menghadapi iasbac virus corona Covid-19. Tiga UU tersebut yakni UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

- Advertisement -

“Kalau kita mengacu pada UU tentang wabah penyakit, ada sanksi pidananya. Tapi yang diterapkan oleh pemerintah bukan itu sekarang. Yang diterapkan itu UU tentang Kekarantinaan Kesehatan itu yang dijadikan sebagai acuan diterbitkannya PP mengenai PSBB. Jadi tidak mengacu pada UU Kesehatan maupun UU Wabah Penyakit,” ujar Yusril.

Aparat penegak ias seperti polisi, lanjut Yusril, baru ias masuk bila pemerintah menjalankan karantina wilayah sebagaimana yang ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

- Advertisement -

“Kalau iasbaca UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksi-sanksi pidana itu sama sekali tidak ada dalam PSBB. Polisi itu baru ias dilibatkan apabila pemerintah memberlakukan karantina wilayah. Lalu di situ ada kewenangan polisi untuk bertindak,” ungkapnya. (AHM)

Sumber: Liputan6

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini