spot_img
Selasa, Desember 16, 2025
spot_img
spot_img

Yusril Sebut Pemerintah Sudah Mendeteksi Penerima Bansos Bermain Judol

KNews.id – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan lebih dari 600 ribu penerima bantuan sosial (bansos) menggunakan dana bansos untuk bermain judi online.

Ini diungkap Yusril saat memaparkan materi dalam acara diseminasi bertajuk Penguatan Komite TPPU dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait Perjudian Online di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 4 November 2025.

- Advertisement -

“Bahkan pemerintah sudah mendeteksi sejumlah bantuan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa juga digunakan untuk judi online,” ujar Yusril. Data itu didapatkan pemerintah dari laporan analisis PPATK. Laporan itu menyatakan ratusan ribu penerima bansos menjadikan dana bansos sebagai modal judi online.

Yusril menyayangkan penyalahgunaan dana bansos itu, sebab dampak sosial dari judi online sangat besar. Dampak sosial itu meliputi rasa frustrasi pelaku judi online yang kalah sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana lain seperti penganiayaan, pencurian, perampokan, hingga bunuh diri.

- Advertisement -

Menurut Yusril, dampak judi online lebih dahsyat dibanding judi konvensional. “Judi online ini ya berkembang, marak, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga berkembangnya dalam sistem dalam transaksi keuangan melalui perbankan, melalui pengiriman online melalui e-money dan sebagainya,” kata dia.

Mengingat besarnya dampak kerugian judi online itu, lanjut Yusril, pemerintah akan menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memberantas judi online. Dengan pendekatan ini, aparat penegak hukum dapat menggabungkan penyelidikan dan penyidikan perkara judi online dengan TPPU.

Selama ini penindakan terhadap judi online sering terhambat karena hanya berfokus pada pelaku dan platform, padahal jaringan keuangan di belakangnya belum disentuh.  “Melalui pendekatan ini pemerintah dapat melacak, membekukan, dan menyita hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai dan memperluas operasi judi online,” kata dia.

Dalam upaya pemberantasan judi online dengan pendekatan TPPU ini, lanjut Yusril, PPATK memiliki peran signifikan dalam memeriksa serta menghentikan sementara transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran judi online.

Selain itu, Yusril juga ingin memperkuat kerja sama antarnegara untuk mencegah dan memberantas judi online. Dia menilai, upaya pencegahan dan pemberantasan judi online di Indonesia selama ini belum maksimal. Ia menyoroti masih bebasnya para bandar beroperasi dengan berbagai cara.

“Judi online bukan sekadar perjudian konvensional seperti taruhan atau sabung ayam, melainkan kejahatan lintas negara atau transnational organized crime,” ucapnya. Dalam acara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan total perputaran uang atau transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 155 triliun terhitung sejak Januari hingga Oktober 2025.

- Advertisement -

Ivan mengklaim angka ini turun signifikan dibandingkan jumlah transaksi judi online tahun lalu yang mencapai Rp 359 triliun. “Kalau dibandingkan tahun lalu kan 12 bulan penuh itu Rp 359 triliun, sekarang sudah hampir bulan ke-12 kami berhasil tekan hingga Rp 155 triiun,” kata dia.

Dia juga mengklaim jumlah deposit judi online tahun ini berhasil ditekan hingga Rp 24 triliun. Angka ini menurun dibandingkan jumlah deposit tahun lalu yang mencapai Rp 51 triliun. Ivan menyebut para pelaku judi online itu didominasi oleh masyarakat dengan penghasilan di kisaran Rp 5 juta per bulan. “Para pelakunya, pemainnya itu tetap dari saudara-saudara kita yang berpenghaslan Rp 5 juta ke bawah per bulan,” kata dia.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini