spot_img

Purbaya Pastikan Rp31 Triliun untuk Alih Status 41 Ribu Guru PPPK ke Pusat

KNews.id – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun untuk mendukung proses pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Purbaya mengatakan, anggaran tersebut telah terakomodasi dalam APBN 2027 tanpa menambah defisit anggaran.

- Advertisement -

“Jadi anggaran APBN defisitnya enggak berubah,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Purbaya, anggaran Rp31 triliun tersebut disiapkan untuk proses perubahan status PPPK secara bertahap.

- Advertisement -

“Kalau untuk PPPK yang paruh waktu menjadi paruh waktu, pegawai pemerintah pusat itu angkanya sekitar 31 triliun sudah disiapkan,” kata Purbaya.

Purbaya mengatakan, jumlah pegawai yang masuk dalam proses tersebut sekitar 41 ribu orang secara bertahap. Purbaya berharap kesiapan anggaran tersebut memberikan kepastian bagi para guru dan pekerja PPPK yang terdampak perubahan status.

“Jadi itulah, kita harapkan memberi kepastian kepada para guru, pekerja PPPK. Jadi enggak usah khawatir lagi,” kata Purbaya.

Sebelumnya, pemerintah menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, perubahan status tersebut menjadi salah satu pembahasan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan guru PPPK di daerah.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026.

- Advertisement -

(RD/RML)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini