spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

YLBHI: Sebanyak 305 Pelanggaran HAM di 2021, Polisi Mendominasi Melanggar Hak Sipil!

KNews.id- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis catatan akhir tahun 2021. Selama setahun lembaga itu telah menerima 2.598 aduan, baik dari masyarakat maupun organisasi.
YLBHI mencatat terdapat 305 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM). Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi laporan yang masuk dari beberapa kantor LBH yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Pengaduan masuk tahun 2021, ada 2.598 ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Ada 305 kasus pelanggaran HAM,” kata Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary dalam Konferensi pers daring Catahu 2021, Jumat (31/12).

- Advertisement -

Dalam pemaparannya, Rahma merinci 305 kasus itu terdiri dari 37 kasus atau 12 persen pelanggaran HAM terkait hak perempuan. Hak agraria 11 kasus atau 4 persen, lingkungan hidup 9 kasus atau 3 persen.

Kemudian hak sipil 104 kasus atau 34 persen, hak politik 2 kasus atau 1 persen, hak pekerjaan 73 kasus atau 24 persen, dan fair trail 50 kasus atau 16 persen. Beberapa peristiwa yang jadi sorotan YLBHI di antaranya yaitu terkait tindakan kesewenang-wenangan aparat kepada masyarakat. Salah satu contoh, saat demonstrasi mahasiswa yang menolak UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

- Advertisement -

“Kemudian, memasuki pertengahan tahun terjadi upaya penghancuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terang-terangan untuk kesekian kalinya dengan tes wawasan kebangsaan (TWK),” katanya.

Lebih lanjut, Rahma mengatakan pihaknya juga terus menangani dan menerima pengaduan tentang proyek-proyek infrastruktur yang melanggar hak-hak masyarakat. Pelanggaran itu salah satunya akibat pengerjaan proyek strategis nasional oleh pemerintah.

- Advertisement -

“Termasuk yang dibungkus dengan nama proyek strategis nasional. Kita mengetahui kekerasan demi kekerasan terus-menerus di pertontonkan diantaranya dalam kasus bendungan Wadas di Purworejo Jawa Tengah dan banyak juga bantuan hukum yang ditangkap dan juga diintimidasi,” paparnya.

Polisi Dominasi Pelanggaran Hak Sipil

Khusus pelanggaran hak sipil, YLBHI mencatat dari 104 kasus sepanjang 2021, pelakunya didominasi oleh aktor negara. Pada urutan pertama daftar pelaku pelanggar hak sipil adalah kepolisian, kemudian tentara dan terakhir pemerintah daerah.

“Aktor negara masih melibatkan kepolisian yang menjadi aktor pelaku pelanggaran utama,” kata Febi.

Aktor nonnegara yang banyak melakukan pelanggaran hak sipil yaitu institusi pendidikan dan organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Febri menyebut, pelanggaran hak sipil yang paling banyak dilakukan oleh kepolisian di antaranya pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.

Selain itu, pelanggaran hak berupa penyiksaan, penangkapan paksa dan penghilangan nyawa.

“Ini juga kasus-kasus yang paling banyak dialami oleh masyarakat, seringkali dilakukan oleh aparat ke masyarakat sipil,” ucapnya.

Ferbi menyebut pelanggaran hak sipil banyak terjadi saat unjuk rasa. Pelanggaran itu banyak terjadi dalam bentuk kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat serta penangkapan yang sewenang-wenang.

“Bahkan para pendamping hukum dari LBH di bawah YLBHI yang bermaksud melakukan pembelaan dalam pendampingan hukum pada masa aksi pun mengalami penangkapan yang tidak sah dan dihalang-halangi dalam memberikan bantuan hukum,” jelas dia.

Pihaknya mencatat, sedikitnya ada delapan pendamping hukum dari LBH yang mengalami kriminalisasi dalam bentuk penangkapan tanpa prosedur dan tindakan represif. (AHM/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini