spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

YLBHI: Pasal Penghinaan Presiden, Pasal Penjajahan!

KNews.id- Pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RUU KUHP mendapat sorotan berbagai kalangan. Diketahui, draft RUU KUHP versi terbaru dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dimana dalam draft tersebut disebutkan bahwa penghinaan terhadap presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara dan apabila penghinaan dilakukan melalui media sosial maka ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Shroni berharap pasal ini dapat diterapkan untuk semua lapisan masyarakat, bukan hanya presiden saja.

“Yang dilarang itu adalah penghinaan, karena menghina kepada siapapun tentu dilarang. Siapapun yang melakukan penghinaan secara langsung ataupun terbuka melalui media sosial jelas perilaku yang salah dan patut ada payung hukumnya. Kalau saya sih maunya pasal ini nanti tidak hanya diterapkan untuk Presiden ataupun DPR saja, tapi diterapkan untuk semua warga negara. Jadi jika ada yang mendapat perilaku penghinaan sudah ada aturannya yang jelas” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu, 9 Juni.

- Advertisement -

Sementara itu sebelumnya, Ketua YLBHI, Asfinawat juga angkat bicara soal hal ini. Ia bahkan menyebut bahwa pasal tersebut menunjukkan pemerintah antikritik. “Ini aneh banget sih. Ini menunjukkan DPR dan Pemerintah antikritik dan tidak sesuai dengan UUD 1945. DPR adalah lembaga negara, maka artinya suara publik adalah kritik. Lembaga publik kalau ga boleh dikritik artinya bukan demokrasi lagi,” tegasnya, Selasa (8/6) lalu.

Ia menyebutkan, bahwa pasal itu bertentangan dengan hak kebebasan berpendapat setiap orang. Dia berharap pasal itu dihapus. “Sangat bertentangan. Kita kan negara pihak Kovenan Hak Sipil Politik, terlebih amandemen Konstitusi sudah memasukkan HAM. Harus dihapus pasal-pasal penjajah begini,” (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini