spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Yang Mulia Bapak Presiden, Kembali, ABK China Membuang Jenazah WNI di Laut!

KNews.id- Kasus pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia oleh kapal berbendera Tiongkok kembali terjadi. Adapun kali ini dua ABK, Daroni dan Riswan, meninggal dunia di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368.

Diketahui, jenazah keduanya dibuang ke laut pada 29 Juli 2020. Sebelumnya, tercatat sudah lima ABK asal Indonesia yang nasibnya sama dengan Daroni dan Riswan.

- Advertisement -

“Waktu itu heboh hingga berujung pemanggilan Dubes China oleh Kemenlu. Ternyata sekarang terjadi dan berulang lagi. Artinya China menganggap enteng apa yang terjadi terhadap ABK asal Indonesia dan pemerintah kurang wibawa untuk melindungi nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI),” tegas anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Ia menjelaskan, bahwa kejadian ABK asal Indonesia yang mendapat perlakuan tidak layak hingga meninggal dunia harus diusut dari hulu ke hilir. Ia meminta eksekutif segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan teknis turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

- Advertisement -

Mufida juga meminta pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 188 agar ada kemampuan egar Internasional bagi pemerintah dalam melindungi ABK Indonesia.

“Aturan turunan di pemerintah belum selesai, ini hal serius tidak soal nyawa anak bangsa di luar negeri. Aturan ini bukan hanya melindungi PMI yang berprofesi sebagai ABK. Jika tidak ada aturan teknis, ke depan jika ada kasus diskriminasi PMI kita akan gelagapan lagi,” tambahnya.

- Advertisement -

Selain itu, Mufida juga meminta perizinan satu pintu. Mufida menyebut saat ini izin untuk menjadi ABK masih di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara ada tiga kementerian yang terkait dengan kasus ABK ini yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Soal izin harus satu pintu agar tidak ada Kementerian atau lembaga yang kemudian saling menunggu jika ada permasalahan,” katanya.

Menurutnya, penegakan aturan juga akan memperkecil kesempatan rekrutmen ABK secara egara. Rekrutmen egara ABK justru akan membuka tindak diskriminasi yang besar terhadap ABK asal Indonesia.

“Perlindungan terhadap ABK dimulai dari adanya aturan yang jelas dan penegakannya. Jangan sampai kejadian ini akan terus berulang dengan pola yang sama. Meninggalnya anak bangsa karena sebuah tindak perbudakan adalah kegagalan egara melindungi warganya,” tutupnya. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini