spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Wujudkan Perlindungan Sosial yang Sesuai dengan Kebutuhan Riil untuk Buruh Perempuan

KNews.id- Hari Perempuan Internasional lahir dari rasa marah atas penindasan yang menimpa perempuan kelas pekerja di seluruh dunia. Hingga kini, penindasan terhadap perempuan kelas pekerja pun masih terus ada dalam beragam bentuk dan rupa. Di Indonesia, meningkatnya sistem kerja kontrak, outsourcing/alih daya, serta sistem kerja lepas lainnya, masih menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi oleh kelas pekerja, tidak terkecuali pekerja/buruh perempuan.

Dari sistem kerja yang dipenuhi ketidakpastian dan kerentanan tersebut, lahir ketidakpastian upah, tidak terjaminnya hak-hak dasar buruh, hingga berbagai hambatan dalam berserikat. Selain dibebankan kerja-kerja domestik yang sebetulnya dapat ditanggung bersama secara sosial, buruh perempuan sulit berserikat karena mudah dipecat sewaktu-waktu dan semakin teratomisasi/terindividualisasi.

- Advertisement -
Foto Istimewa

Padahal, berserikat merupakan langkah awal yang dapat dilakukan para pekerja/buruh perempuan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Buruh perempuan maju dan kian berdaya dengan berserikat. Pada saat yang sama, masalah kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja: pabrik, kantor, rumah, restoran, bandara, ladang, kebun, laut, lokasi shooting, cafe, dan jalan, masih terus terjadi.

Kekerasan berupa pelecehan seksual hingga perkosaan terus menimpa perempuan, baik sebagai bentuk brutal dari kontrol kapital atas perempuan maupun sebagai manifestasi langsung dari sistem patriarkis yang menempatkan perempuan sebagai objek seksual belaka. Belum lagi, kekerasan yang dilakukan aparat negara dalam berbagai aksi massa, juga tak jarang menimpa perempuan. Di tengah pandemi COVID-19, masalah-masalah itu pun kian bertambah berat.

- Advertisement -

Para perempuan buruh/pekerja harus menanggung beban domestik yang berlipat di tengah keharusan mencari nafkah karena situasi ekonomi yang semakin sulit. Ketiadaan perlindungan negara berupa jaminan sosial yang memadai juga semakin dirasakan dampaknya. Biaya pengobatan yang semakin mahal, kebutuhan nutrisi keluarga yang semakin sulit dipenuhi, dan biaya menjaga kesehatan selama pandemi harus ditanggung para pekerja perempuan sendirian.

Banyak tempat kerja yang tidak menyediakan perlindungan memadai untuk mencegah pekerja/buruh dari COVID-19. Maraknya PHK yang semakin tinggi juga membuat para buruh perempuan kesulitan untuk mempertahankan kehidupan sehari-hari. Apalagi, Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya juga hanya akan mempersulit kehidupan kelas pekerja.

- Advertisement -

Oleh karena itu, di Hari Perempuan Internasional ini, kami buruh perempuan yang tergabung dalam Ikatan Buruh Perempuan menuntut:

  1. Wujudkan perlindungan sosial untuk perempuan yang dibuat berdasarkan kebutuhan riil kehidupan para pekerja/buruh perempuan (bottom-up policy), dengan tidak berbasiskan iuran pekerja/buruh dan sepenuhnya ditanggung oleh negara dan korporasi, serta dapat diakses dengan mudah.
  2. Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing/alih daya!
  3. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja beserta berbagai aturan turunannya!
  4. Sahkan segera RUU TPKS pro korban menjadi undang-undang!
  5. Sahkan RUU PPRT
  6. Ratifikasi KILO 190 tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja 7. Daycare bagi anak buruh. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini