PT Pegadaian selaku penyalur dan pemilik data debitur tidak melakukan perubahan ADK tagihan pada field plafon namun hanya memperbarui field baki debet dengan nilai setelah penambahan plafon/akad kredit. Seharusnya field plafon juga diperbarui dengan nilai setelah penambahan kreditnya sehingga besaran subsidi bunga/margin yang diperoleh debitur juga akan terpengaruh. ADK tagihan tersebut selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat SITP selaku pengelola dan penyedia SIKP, namun SIKP tidak mendeteksi adanya kesalahan tersebut.
Debitur yang melakukan penambahan plafon/akad kredit pada bulan Mei s.d Oktober yang mempengaruhi besaran subsidi bunga/subsidi margin yang akan diterima sebanyak 854 debitur sebesar Rp960.262.092,00 sedangkan perhitungan besaran subsidi yang seharusnya sesuai dengan field plafon baru sebesar Rp184.395.954,00, sehingga lebih besar ditagihkan sebesar Rp775.866.138,00.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Tim Ad Hoc yang terhimpun, dijelaskan bahwa pemberian subsidi bunga/subsidi margin masih mengacu pada besaran plafon/akad kredit per 29 Februari 2020, tidak berdasarkan plafon saat dimulainya pemberian subsidi bunga/subsidi margin yaitu tanggal 1 Mei 2020. PT Pegadaian telah melakukan rekonsiliasi dengan Tim Direktorat SITP dalam rapat koordinasi tanggal 5-7 November 2020 yang membahas rekonsiliasi ADK transaksi dan ADK tagihan, namun terkait debitur yang melakukan penambahan plafon/akad kredit tidak dilakukan pembahasan.




