spot_img
Rabu, Mei 15, 2024
spot_img

Wow…Subsidi Bunga PT Pegadaian tidak sesuai Ketentuan Rp775 Juta!

KNews.id- PT Pegadaian melaksanakan program PEN tahun 2020 dari Pemerintah dengan memberikan subsidi bunga/subsidi margin kepada debitur. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan kriteria debitur yang mendapatkan subsidi bunga/subsidi margin yang disalurkan oleh Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, yaitu merupakan UMKM dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar, memiliki baki debet sampai dengan 29 Februari 2020 dan memiliki kolektibilitas 1 atau 2. Pemberian subsidi bunga/subsidi margin selama 6 bulan dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020. Namun, diketahui pemberian subsidi bunga/subsidi margin pada 854 debitur tidak sesuai ketentuan sebesar Rp775.866.138,00.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun, PT Pegadaian menerima pencairan dana subsidi bunga/subsidi margin untuk tagihan bulan Mei, Juni dan Juli pada tanggal 19 Oktober 2020 sebesar Rp269.269.233.192,00 dan bulan Agustus, September, dan Oktober 2020 pada tanggal 17 dan 18 November 2020 sebesar Rp153.256.431.333,00.

Berdasarkan pengujian terhadap database debitur (ADK tagihan) yang memperoleh subsidi bunga/subsidi margin, diketahui terdapat debitur yang melakukan penambahan plafon/akad kredit sebelum pemberian subsidi bunga/subsidi margin tanggal 1 Mei 2020. Penambahan plafon/akad kredit tersebut membuat besaran akad kredit melebihi Rp10.000.000,00. Hal tersebut akan mempengaruhi besaran subsidi bunga/subsidi margin yang diterima sebelumnya mendapat 25% selama 6 bulan menjadi 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini