spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Wow…Gaji Kepala BPKH Rp135 Juta per Bulan, THR dan Cuti Tahunan Rp184 Juta

KNews.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi), menggaji Kepala Badan Pelaksana, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu sebesar Rp135 juta/bulan. Adapun gaji Ketua Dewan Pengawas BPKH sebesar Rp102 juta.

Gaji itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Berikut rinciannya:

- Advertisement -
  • Badan Pelaksana BPKH

Kepala BPKH

Bulanan: Gaji pokok Rp92 juta,

- Advertisement -

Tunjangan Perumahan Rp25 juta,

Transportasi Rp18 juta, Total Rp135 juta.

Selain itu juga dapat THR Rp92 juta.

- Advertisement -

Cuti Tahunan Rp92 juta.

  • Anggota BPKH

Bulanan: Gaji pokok Rp83 juta

Tunjangan Perumahan Rp25 juta.

Transportasi Rp16 juta, total Rp124 juta.

Selain itu juga dapat THR Rp83 juta.

Cuti Tahunan Rp83 Juta, total Rp184 juta.

  • Dewan Pengawas BPKH

Ketua Dewas

Bulanan: Gaji Pokok Rp73 juta.

Tunjangan Perumahan Rp15 juta.

Tunjangan Transportasi Rp14 juta, total Rp102 juta.

Selain itu juga dapat THR Rp73 juta, Cuti Rp73 juta.

Anggota

Bulanan: Gaji Pokok Rp66 juta.

Tunjangan Perumahan Rp15 juta.

Tunjangan Transportasi Rp13 juta, total Rp 94 juta.

Selain itu juga dapat THR Rp66 juta, Cuti Rp66 juta.

Selain itu, jabatan di atas juga mendapatkan Uang Representasi
Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun. Fasilitas kesehatan berupa premi sebesar tiga persen kali gaji setahun. Tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.

Berikut kepengurusan BPKH saat ini:

  • Badan Pelaksana:
    Kepala, Anggito Abimanyu.
    Anggota: Acep Riana Jayaprawira, Beny Witjaksono, Iskandar Zulkarnain, Ajar Susanto Broto, Rahmat Hidayat, dan Hurriyah El Islamy.
  • Dewan Pengawas: Ketua, Yuslam Fauzi. Anggota: Khasan Faozi, Moh. Hatta, KH Marsudi Syuhud, Suhaji Lestiadi, Muhammad Akhyar Adnan, dan Abd Hamid Paddu. (Fahad Hasan&Ikhsan&DBS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini