KNews.id – Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengumumkan bahwa 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah kini dikenakan sanksi sebagai bagian dari upaya pembenahan internal lembaga. Ratusan pegawai tersebut terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Sudaryono mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya “bersih-bersih” di tubuh BGN. Menurutnya, pegawai yang diberhentikan diduga melakukan berbagai pelanggaran, terutama pelanggaran disiplin.
“Hari ini kami mengumumkan bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” kata Sudaryono di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
Selain itu, BGN juga memproses sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Menurut Sudaryono, para pegawai tersebut berpotensi diberhentikan.
Sementara itu, 39 ASN lainnya dikenai sanksi atas pelanggaran disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif, dan peringatan.
Sudaryono mengungkapkan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan BGN beragam, mulai dari dugaan keterlibatan dalam judi online hingga indikasi praktik meminta uang secara tidak semestinya.
“Kemudian untuk hukuman ASN, PPPK itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu. Tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku,” ujarnya.
Ia menegaskan BGN akan menindak tegas setiap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran demi menjaga integritas lembaga. Menurutnya, tindakan tersebut diperlukan agar ulah segelintir oknum tidak mencoreng nama baik mayoritas pegawai yang telah bekerja dengan baik.
“Demi menyelamatkan yang banyak yang baik, maka kita harus menghukum orang-orang yang tidak baik yang kemudian mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik,” kata Sudaryono.





