spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

WNA Miliki Hunian Dipermudah, BTN Pertimbangkan Salurkan KPA WNA

KNews.id- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mendukung upaya pemerintah mempermudah warga negara asing (WNA) memiliki hunian seperti apartemen di Indonesia. Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, upaya tersebut dapat mendatangkan investor asing ke Indonesia sehingga dapat menggairahkan kembali pasar apartemen yang saat ini sedang lesu. “Kita sangat dukung ya, terutama buat high rise building.

Jadi kita dukung kalau misalnya ada kebijakan itu bisa dibuka buat investor dari luar, termasuk asing sehingga market dari apartemen yang hari ini lesu bisa kedorong naik, itu kita dorong banget. Kayak di negara-negara tetangga kan sudah seperti itu sebenarnya. Kita tunggu ada kebijakan itu dan kita pasti senang banget kalau ini terjadi,” ujarnya usai acara akad massal BTN di Tangerang, Selasa (8/8/2023). Dengan adanya regulasi yang mempermudah WNA memiliki apartemen, dia juga tertarik untuk menggarap pasar kredit pemilikan apartemen (KPA) bagi WNA.

- Advertisement -

Dia menyebut belum mengetahui seberapa besar pasar KPA untuk WNA. Sebab, saat ini BTN masih fokus menyasar pasar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. “Belum (ada target), sementara kita masih ngomong subsidi,” ucapnya. Sebagai informasi, pemerintah berupaya mempermudah WNA memiliki hunian baik berupa rumah maupun apartemen di Indonesia. Sebab, realisasi kepemilikan hunian WNA Indonesia masih sedikit sementara Indonesia memiliki banyak destinasi pusat wisata dan wilayah bisnis seperti Jabodetabek, Bali, dan Batam yang bisa menarik potensi asing.

Syarat, Batas Luas Tanah dan Harga Minimal Salah satu upaya pemerintah ialah dengan melakukan perubahan atau reformasi regulasi melalui penerbitan Undang-undang Cipta Kerja dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

- Advertisement -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, dengan adanya regulasi-regulasi tersebut, kini WNA dapat memiliki hunian di Indonesia lebih mudah yakni hanya dengan bermodalkan visa, paspor, atau izin tinggal. “Jadi ini agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya kita meminta KITAS dan KITAP juga, jadi sekarang untuk kepemilikan orang asing untuk KITAS dan KITABnya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia. Jadi posisinya dibalik,” kata Suyus saat acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini