spot_img

WFH Resmi Berlaku Tiap Jumat, Ini Sektor yang Tidak Diizinkan

KNews.id – Jakarta – Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta sebagai respons terhadap krisis energi pada esok hari, Rabu (01/04/2026). Namun, pemerintah mengungkap ada sejumlah pekerja pada sektor tertentu yang tak akan boleh menjalankan WFH.

“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan, sekali lagi sektor yang dikecualikan dari WFH, dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip, Selasa (31/03/2026).

- Advertisement -

Beberapa sektor yang dikecualikan adalah pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan layanan publik. Beberapa di antaranya adalah pekerjaan di bidang kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, beberapa pekerjaan pada sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Kebijakan WFH bagi ASN akan dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB dan Mendagri. Para pegawai negeri di tingkat pusat dan daerah akan menjalani WFH selama satu hari tiap pekan yaitu pada Hari Jumat.

- Advertisement -

Sedangkan bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD; kebijakan WFH masih akan menunggu pengumuman tentang isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan pada esok hari.

(RD/BLM)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini