spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Waskita Tak Dapat Persetujuan RUPO, Jatuh Tempo Utang Menghitung Hari

KNews.id – Emiten konstruksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Waskita menyampaikan tidak mendapatkan persetujuan atas usulan perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III tahun 2018. Pj. SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan pemegang obligasi tidak menyetujui usulan WSKT untuk melakukan perubahan dan atau penambahan pada perjanjian perwaliamanatan obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap III tahun 2018.

Perjanjian perwaliamanatan obligasi tersebut mengenai ketentuan-ketentuan seperti jadwal pelunasan pokok obligasi, sifat dan besaran tingkat bunga, dan jadwal dan periode pembayaran bunga obligasi. Lalu ketentuan mengenai pembatasan dan kewajiban emiten sehubungan dengan kewajiban keuangan, dan ketentuan mengenai kelalaian emiten sehubungan dengan crossdefault. Kemudian menambah ketentuan mengenai perpanjangan tanggal pelunasan pokok obligasi terakhir, dan menambah ketentuan mengenai kewajiban WSKT selaku emiten, untuk melakukan pelunasan dipercepat atas pokok obligasi.

- Advertisement -

“Dampak dari kejadian ini adalah tidak terdapat perubahan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan,” kata Ermy, dikutip Sabtu (9/9/2023).

Sebelumnya, WSKT juga menyelenggarakan RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV tahun 2019. Dalam RUPO tersebut, pemegang obligasi sepakat untuk memberikan kelonggaran waktu kepada WSKT untuk menyusun kembali skema penyelesaian utang obligasi yang belum dibayarkan. Ermy menuturkan hasil RUPO ini dapat menjaga keberlangsungan kegiatan operasional WSKT, sekaligus menata ulang kondisi keuangan Waskita ke depan.

- Advertisement -

“Kami percaya hari ini menjadi milestone penting dimulainya titik pemulihan kondisi keuangan Waskita,” tutur Ermy dalam keterangannya.

Dalam RUPO, Waskita atau WSKT memberikan penjelasan terkait kewajiban obligasi yang belum dibayarkan. Penjelasan itu diterima dan para pemegang obligasi setuju memberikan kelonggaran waktu kepada perseroan untuk menyusun lagi skema penyelesaian kewajiban. Dia melanjutkan, kelonggaran tersebut juga membuat WSKT mampu melanjutkan peninjauan ulang implementasi master restructuring agreement (MRA), serta rencana penyelesaian kewajiban kepada para pemangku kepentingan secara lebih komprehensif.  (Zs/BC)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini