spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Warisan Buruk Anies Baswedan, LBH Minta Heru Budi Hartono Batalkan Swastanisasi Air Terselubung

KNews.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar membatalkan MoU pengelolaan sistem air minum antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia yang penandatanganannya direstui langsung oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya yakni Anies Baswedan.

Direkur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, kebijakan yang dilakukan oleh Anies tersebut telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Menurutnya, Anies telah bertindak inkonsisten atas penghentian swastanisasi air di Jakarta.

- Advertisement -

“Ironis, Anies Baswedan di ujung masa jabatannya melakukan langkah memalukan dengan menjilat ludah sendiri, ingkar janji. Ia menyatakan bahwa akan menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Namun ia justru melanjutkan praktik swastanisasi air terselubung melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 7 Tahun 2022. Karenanya, kami meminta membatalkan Pergub itu,” tutur Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini