spot_img
Minggu, Januari 25, 2026
spot_img
spot_img

Waduh, Warga Kampung Bayam Telantar di Era Heru Budi

Iwan mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan tarif sewa Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara. Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menggunakan Pergub Nomor 55 Tahun 2018.

“Kami kan harus ada aturan. Pemprov dalam memutuskan ini pasti ada (kajiannya). Nah, itu terus kami didiskusikan dengan Pemprov,” ujar mantan Direktur Proyek Jakarta International Stadium (JIS) ini.

- Advertisement -

Dalam Pergub tersebut tercatat bahwa rumah susun sewa dengan bangunan blok memiliki tarif sebagai berikut:

– Lantai 1 atau unit disabilitas lantai dasar untuk tipe 36 terprogram Rp 394 ribu, umum Rp 765 ribu
– Lantai 2 untuk tipe 36 terprogram Rp 369 ribu, umum Rp 715 ribu
– Lantai 3 untuk tipe 36 terprogram Rp 344 ribu, umum Rp 665 ribu
– Lantai 4 untuk tipe 36 terprogram Rp 319 ribu, umum Rp 615 ribu
– Lantai 5 untuk tipe 36 terprogram Rp 294 ribu,umum Rp 565 ribu

- Advertisement -

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, meresmikan Kampung Susun Bayam (KSB) pada pada Oktober 2022. Hunian ini diperuntukkan bagi warga yang terdampak pembangunan JIS. Lokasi Kampung Susun Bayam yang dibangun Jakpro ini berada persis di belakang JIS. (Ach/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini