spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Waduh, Warga Kampung Bayam Telantar di Era Heru Budi

KNews.id-Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin beralasan belum mengizinkan eks warga Kampung Bayam menghuni kampung susun, karena bangunan masih dalam proses pemeliharaan.

“Belum, belum (masuk), tapi kami komunikasi terus. Kan sekarang juga masih masa proses pemeliharaan,” kata dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

- Advertisement -

Selain soal pemeliharaan, dia berdalih ada regulasi yang harus diikuti untuk membolehkan 123 kepala keluarga (KK) eks warga Kampung Bayam menghuni kampung susun. Aturan itu terutama mengenai penentuan tarif sewa yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018.

“Tentu ada kajiannya kenapa kami menuruti (Pergub tersebut), menetapkan itu, dan lain-lain,” ucap dia.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini