KNews.id – Awan gelap nampak mulai menyelimuti kondisi kesehatan keuangan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Pasalnya, emiten konstruksi pelat merah ini sedang menghadapi sejumlah ujian. Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, ada dua kasus yang tengah menghampiri Wijaya Karya, yaitu proyek rugi dan masalah properti di PT Wijaya Karya Realty alias WIKA Realty.
“Kami juga memasukkan PMN untuk WIKA sebesar Rp 7 triliun atau Rp 8 triliun. Mudah-mudahan dengan PMN itu bisa berputar lagi,” ucap Tiko.
Seperti diketahui, Wijaya Karya tengah melakukan pengajuan standstill atau penundaan pembayaran kewajiban pokok dan bunga kepada kreditur perbankan dan lembaga keuangan. Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya menjelaskan pengajuan standstill ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan WIKA dan membayar utang kepada vendor atau subkontraktor yang telah jatuh tempo.
“Sejauh ini WIKA belum memiliki rencana untuk melakukan pengajuan restrukturisasi atau perpanjangan jatuh tempo pokok dan bunga obligasi serta sukuk,” jelasnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (1/8). Mahendra bilang hal itu tetap bergantung pada keberhasilan WIKA dalam menghimpun dana yang cukup dan hasil negosiasi final kreditur perbankan dan lembaga keuangan yang akan dituangkan dalam perjanjian restrukturisasi.
Hingga akhir Juni 2023, WIKA mencatatkan utang yang diakumulasikan dari pihak ketiga mencapai Rp 5,65 triliun. Nilai itu melesat 197,93% secara tahunan atau Year on Year (YoY) dari Rp 1,89 triliun. Pada periode Januari–Juni 2023, WIKA mengakumulasikan total utang atau liabilitas sebesar Rp 56,7 triliun. Jika dibandingkan dengan akhir Desember 2022, nilai itu melonjak 3,44% dari Rp 54,81 triliun. (Zs/Ktn)
Discussion about this post