KNews.id- Eks komisoner KPU Wahyu Setiawan akhirnya resmi ditahan dan dikirim ke LP Kelas I Semarang, Kedungpane. Hal ini ditegaskan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, kemarin, di Jakarta.
“Terpidana Wahyus Setiawan (Mantan Komisioner KPU) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane,” tegas Fikri.
Dimana dalam putusan tersebut, Wahyu terpaksa mendekam di balik jeruji selama tujuh tahun. Tak hanya itu, dirinya juga dibebani kewajiban untuk membayar denda senilai Rp200 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,”
Adapun terpidana Wahyu dijebloskan ke penjara setelah Jaksa KPK melaksanakan putusan MA RI Nomor : 1857 K/ Pid.Sus/2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.
Sebagai informasi, Wahyu merupakan sosok yang menerima uang suap dari politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku pada tahun 2020 lalu. Uang suap tersebut terkait Penggantian Antar waktu (PAW). Menariknya, Wahyu kini berada di dalam penjara, namun Harun Masiku sampai saat ini masih belum bisa ditangkap oleh sejumlah lembaga penegak hukum di Indonesia. (AHM/bcra)