spot_img

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

KNews.id –  Jakarta,  Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti wacana perpanjangan usia pensiun polisi dalam revisi UU Polri.

“Wacana terkait perpanjangan itu hanya akan mengaburkan substansi terkait urgensi revisi UU Kepolisian,” kata Bambang.

- Advertisement -

Menurut dia, urgensi revisi Undang-undang Kepolisian yang lebih substansial adalah bagaimana memastikan lembaga negara sebesar Polri melaksanakan kewenangannya yang diberikan negara dengan benar sesuai harapan masyarakat.

“Bukan menjadi alat personal, kelompok atau golongan tertentu saja yang selama ini diasumsikan oleh masyarakat,” ujar Bambang.

- Advertisement -

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi Hukum DPR Sarifuddin menyampaikan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dibahas di komisinya.

“Di Badan Legislasi, revisi undang-undang masih diharmonisasi,” kata dia melalui telepon, Jumat, 17 Mei 2024. Dalam draf revisi undang-undang, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang. Dari yang sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun.

Usia pensiun anggota polisi dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun, jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan. Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun.

Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Ketentuan itu diatur dalam klausul perubahan Pasal 30 RUU Kepolisian.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini