spot_img

Konyol! Petugas Lapas Kerobokan Bantu Napi Transfer Rp140 Juta, Kini Diperiksa

KNews.id – Jakarta – Ulah konyol dilakukan petugas Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, berinisial F. Sang oknum yang disebut-sebut sebagai sipir ini ini harus diperiksa atasan langsung setelah nekat membantu narapidana (napi) berinisial AR, 28, transfer uang sebesar Rp140 juta kepada keluarganya.

Kasus ini terungkap setelah AR, napi kasus narkotika dengan vonis delapan tahun penjara, tertangkap membawa ponsel saat penggeledahan kamar pada Juli 2026. Mengetahui bakal dihukum dan diasingkan, AR meminta bantuan F untuk mengirimkan uang tabungannya.

- Advertisement -

Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kerobokan Putu Bagus Sabda Pramesti mengatakan bahwa F tidak mengambil atau menguasai uang tersebut.

“Dia (F) tidak mengambil, hanya membantu mentransferkan.

- Advertisement -

Proses transfer disaksikan langsung oleh AR dan uang dikirim ke dua anggota keluarganya,” kata Putu Bagus Sabda Pramesti, Jumat (4/9) kemarin kepada awak media. Menurut Putu Bagus Sabda, AR menyerahkan nomor rekening dan PIN kepada F pada 10 Juli 2026 lalu.

AR panik lantaran paham konsekuensi membawa ponsel di dalam lapas akan membuat dirinya masuk sel isolasi (straff cell) dan kehilangan akses komunikasi. Putu Bagus Sabda mengatakan, meski niatnya membantu, tindakan F dinilai menyalahi prosedur di Lapas Kerobokan.

Pasalnya, seorang petugas, apalagi sipir seharusnya menjaga netralitas saat menangani warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kesandung masalah disiplin. Akibat kejadian ini, F telah ditarik dari tugasnya dan masih menjalani pemeriksaan BAP.

“Sanksi untuk F baru akan ditentukan setelah tim bentukan Kalapas selesai melakukan kajian,” ujar Putu Bagus Sabda Pramesti.

Putu Bagus Sabda Pramesti menambahkan, AR dijatuhi sanksi Register F serta hukuman straff cell selama 12 hari. Ponsel yang disita diakui AR diperoleh dari mantan WBP yang telah bebas. Menurut Putu Bagus Sabda Pramesti, pelanggaran ponsel masih menjadi masalah dominan di Lapas Kerobokan.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, pihak Lapas Kerobokan telah menggelar 97 kali razia dan mencatat sekitar 297 WBP terkena Register F. Saksi yang diperoleh WBP yang melanggar, yakni pengasingan hingga pencabutan hak remisi.

- Advertisement -

(NS/JPN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini