KNews.id – Wacana kenaikan gaji yang dimulai dari usulan Menpan-RB kepada Menteri Keuangan sudah semakin menguat.
Selain karena mendapat dukungan dari DPR RI, wacana kenaikan gaji juga semakin kuat sebab adanya konferensi pers dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI.
Dalam konferensinya persnya Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.
Yaitu pada saat Presiden Jokowi menyampaikan RUU APBN tahun 2024.
“Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus, yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan,” kata Sri Mulyani sewaku konferensi pers pada 31 Mei 2023.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS di tahun 2024 sedang digodok dan dipertimbangkan.
“Kenaikan gaji PNS Insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” ujar Sri Mulyani.
Secara terpisah, Fraksi PPP pada sidang paripurna ke-24 masa sidang V DPR RI mengusulkan kenaikan gaji PNS di kisaran 6 – 7 persen.
Jika usulan dari Fraksi PPP tersebut diterima maka segini kira-kira prediksi gaji pokok PNS di tahun depan:
Gaji terendah PNS adalah pada golongan I/A sebesar Rp 1.560.800, dan gaji tertinggi PNS adalah pada golongan IV/E sebesar Rp 5.901.200.
Setelah dinaikkan 7 persen, maka gaji PNS golongan I/A adalah Rp 1.670.056, atau mengalami kenaikan sejumlah Rp 109.256.
Sedangkan untuk golongan IV/E setelah dinaikkan 7 persen adalah Rp 6.314.384, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 413.084.
Namun, terkait kepastian mengenai persentase kenaikan gaji, Sri Mulyani belum bisa memastikan hal itu. (RZ/KP)
Discussion about this post