Oleh : Sutoyo Abadi
KNews.id – Jakarta, Dalam situasi dunia berkembang dalam kajian dunia tanpa batas adalah kajian bidang yang sangat luas yang mencakup berbagai fenomena, ini
dengan entanglements atau keterikatan cara hidup suatu bangsa menjadi terkait sedemikian rupa sehingga mereka berbagi keadaan akan di samakan karena seolah-olah mereka terhubung satu sama lain.
“Itulah gambaran dunia seperti sudah tanpa batas. Pemimpin atau penguasa Bangsa Indonesia sampai mangrotingal tidak mengenali dirinya sendiri sebagai Bangsa Indonesia.”
“Argumen amandemen ke 5, yang di wacanakan Bambang Soesatyo ( BS ), mantan Ketua MPR RI ke-15, sebagai dosen tetap Pascasarjana (S3) IImu Hukum Universitas Borobudur/Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan), tidak lebih sosok ( BS ) itu mangrotingal ( tidak kenal lagi ) terhadap Pancasila, UUD 45 dan Jatidiri Bangsa Indonesia.
Bahkan Bambang Susatyo dengan fasih masih menyebutkan kata – kata amandemen dan UUD NRI 1945
Hasil Deklarasi Presiden 5 Juli 1959_ yang dimuat dlm _*LN No.75 thn 1959*_ dan naskah UUD dalam LN No. 75 thn 1959 itu _namanya disebutkan: UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA (UUD NRI)TAHUN 1945
” Itu nama untuk UUD 45 hasil Dekrit Presiden 1959, bukan milik UUD 45 (2002 ), seenaknya menyebut UUD NRI 1945″
Dahsyatnya sampai terjadi begitu mudahnya Pancasila dan UUD 45, di bajak dan di kudeta dengan dalih amandemen di ganti dengan UUD ( 2002 ) di isi paham lain yang bukan milik kepribadian bangsa Indonesia
Peringatan tentang fungsi addendum tanpa merubah isi aslinya tidak digubris karena sudah asing dan tidak kenal lagi dengan Pancasila dan UUD 45 ( asli ) tahu nya hanya amandemen.
Tidak sadar bahwa sesungguhnya Pancasila dan UUD 45 sudah pada proposisi yang memiliki makna penuh dan utuh, serta dapat dinilai benar atau salah dan memiliki arti lengkap dan bisa diuji kebenarannya.
Dalam pendekatan disecting dan discerning, harus hati-hati dalam sebutan / menjaga Pancasila dan UUD 1945 harus dikenali dengan tajam, atas adanya bangsa Indonesia dari berbagai sumberdaya realitas yang terus berkembang.
Pancasila dan UUD 45, mutlak harus dipahami akar ontologisnya, sampai pada hakikat keberadaan Bangsa Indonesia.
Secara sederhana, ontologi menjawab pertanyaan tentang apa yang ada, bagaimana sesuatu ada, dan apa hakikat adanya Indonesia dalam sistem berbangsa dan bernegara
Sehingga dari panggung kehidupan yang bervariasi Pancasila dan UUD 1945 akan terus berdenyut menuju ketangguhan.
Sekalipun kadang situasinya terasa sulit dilihat atau dirasakan secara langsung, tetapi bersifat menentukan, memutuskan, atau menetapkan, pada tujuan hasil yang diinginkan sesuai Pembukaan UUD 45 (asli).
Dari sinilah kehebatan yang luar biasa, dalam perspektif filsafat tata negara kita para founding fathers telah meletakan dasar ukiran secara antisipatif di dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 45…
Kalau saja pemahaman ini ada pada para pemimpin / penguasa negara kita insya Allah Indonesia akan selamat.
Bukan seperti saat ini dari pemahaman yang sangat pendek, sesaat dan penuh syahwat kekuasaan seolah – olah paling paham dan mengetahui negara manjadi korban asal amandemen, dari para ilmuwan yang legalitasnya patut diduga dari pasar loak bekerja sebagai agen asing.
Wacana dari teman saya sdr Bambang Susatyo harus di tolak karena yang dibutuhkan saat ini untuk menyelamatkan Indonesia, hanya kembali pada UUD 46 (asli) baru proses addendum, bukan amandemen.
(FHD/NRS)




