KNews.id – Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk di kasus dugaan penghasutan. Permohonan kasasi diajukan pada pertengahan bulan lalu.
“Tanggal permohonan Senin, 16 Maret 2026. Pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede (Penuntut Umum),” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Selasa (7/4/2026).
Laman SIPP tersebut belum menampilkan tanggal maupun nomor surat pengiriman berkas kasasi. Selain itu, majelis hakim kasasi yang akan mengadili perkara tersebut belum ditampilkan.
Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Dapot Pariarma membenarkan pendaftaran permohonan kasasi vonis bebas Delpedro dkk tersebut.
“Kalau jaksa mengajukan kasasi, memang betul mengajukan kasasi,” ujar Dapot Pariarma saat dikonfirmasi.
Delpedro dkk Divonis Bebas
Sebelumnya, Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar divonis bebas di kasus dugaan penghasutan. Hakim membebaskan Delpedro dkk dari semua dakwaan jaksa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan, Jumat (6/3).
“Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” imbuh hakim.
Hakim memerintahkan pemulihan hak Delpedro dkk dalam kemampuan harkat dan martabatnya. Hakim memerintahkan Delpedro dkk dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan.
“Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim.




