spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Hilangnya Potensi Pendapatan ASDP sebesar Rp10,98 M

KNews.id- Visi PT ASDP Indonesia Ferry (persero) itu keren. Menjadi perusahaan jasa pelabuhan dan penyeberangan yang terbaik dan terbesar di tingkat regional, serta mampu memberikan nilai tambah bagi stakeholders.

Namun, menurut masyarakat visi PT ASDP jadi seperti tak sejalan dengan yang terjadi. Bagaimana mau memberikan nilai tambah bagi stakeholders dalam hal ini negara? Kalau misalnya saja, pada tahun anggaran 2017 ditemukan hilangnya potensi pendapatan sebesar Rp10.982.783.104.

- Advertisement -

“Kan, hilang kerennya,” kata masyarakat.

Padahal, Indonesia tengah membutuhkan potensi pendapatan tersebut. Baik untuk keperluan infrastruktur dan lain sebagainya. Maka tentu saja, dibutuhkan usaha lebih keras dan perbaikan untuk mewujudkan visi PT ASDP ini.

- Advertisement -

Visi PT ASDP tak Sesuai?

Nah, untuk mengetahui kebenaran terkait potensi pendapatan yang hilang pada PT ASDP ini, bisa cek di tabel berikut ini:

- Advertisement -

Potensi Pendapatan yang Hilang di Tahun 2016

Potensi Pendapatan yang Hilang di Tahun 2017

Potensi Pendapatan Hilang

Kehilangan potensi pendapatan ini tentu sangat memalukan bagi sebuah perusahaan. Apalagi secara badan, PT ASDP merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tentu diharapkan dapat menjadi kontributor yang baik terhadap APBN. Maka seharusnya, PT ASDP bisa lebih baik dari itu.

Untuk diketahui, sebelum ada dugaan permasalahan tersebut, PT ASDP melakukan pengelolaan pekerjaan docking pada Kantor Cabang Merak dan Kembar. Hanya saja, pekerjaan tersebut dinilai masih menyimpang dari ketentuan yang ada.

Istilah docking atau pengedokan adalah proses pelaksanaan kegiatan pemeliharaan kapal. Setiap setahun sekali kegiatan ini dilakukan di darat dan bertujuan untuk menjamin kelaiklautan kapal.

Jadi secara prosedur, pengedokan (pelimbungan) mengatur bahwa Kapal Berbendera Indonesia, kapal penumpang wajib dilakukan docking. Khususnya pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap satu tahun sekali.

Tapi sayangnya, pelaksanaan docking tahunan kapal pada cabang Merak dan Cabang Lembar tahun 2016 dan 2017 diketahui beberapa hal. Bahwa perhitungan Harga Perkiraan sendiri (HPS) atas pekerjaan docking tidak dilakukan berdasarkan standar harga satuan.

Bahkan, pihak galangan tidak menyampaikan sertifikat jaminan uang muka sebagaimana diatur dalam kontrak docking. Belum lagi penyusunan addendum perjanjian docking yang tidak sesuai ketentuan. Dan, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan docking yang dianggap melebihi kontrak.

Sedangkan untuk perhitungan kehilangan potensi pendapatan tersebut, didapatkan dari rata– rata pendapatan harian atas pendapatan penumpang dan kendaraan selama tahun 2016 dan 2017. Sebagaiamana tabel yang sudah dimuat di atas.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi KNews.id telah mencoba menghubungi pihak ASDP, namun belum ada tanggapan dari mereka. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini