“Agenda penyusunan pengaturan pelaksana ke depan perlu menekankan terwujudnya harmonisasi regulasi lintas lembaga di sektor keuangan digital, dalam kerangka kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam RUU PPSK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan mandat tambahan dalam mengawasi transaksi aset kripto. Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto ke OJK, agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital lebih kuat, khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen. (Sbr/Ibn)