spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

UU China terkait Kekerasan Penjaga Pantai dapat Memicu Ketegangan Laut China Selatan

KNews.id- China meloloskan Undang-Undang (UU) yang memperkuat wewenang penjaga pantai. UU tersebut mengatur tentang kewenangan para penjaga pantai China yang memperbolehkan menembak kapal asing jika diperlukan.

Menanggapi itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Eddy Pratomo, menilai UU tersebut sangat ekspansif. UU itu secara tak langsung mengatur wilayah perairan di Laut China Selatan yang tidak berdasarkan Hukum Internasional, khususnya Hukum Laut Internasional.

- Advertisement -

“Ruang lingkup UU ini secara implisit menegaskan kembali, klaim yang dikaitkan dengan prinsip sembilan garis putus-putus adalah klaim yang tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak dapat dijadikan pegangan dalam mengatur suatu wilayah di Laut China Selatan,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Ahad (24/1).

Menurut Eddy, hal ini terlihat dari penggunaan istilah yang ambigu tentang ruang lingkup berlakunya UU tersebut, yang memasukkan “other waters under the jurisdiction of the PRC” dan “internal sea”.

- Advertisement -

“Kalimat ‘other waters under the jurisdiction of the PRC’ dan ‘internal sea’ sangat rancu dan dicurigai sebagai klaim terselubung yang dikenal dengan sembilan garis putus putus (nine dashed line) yang sudah dinyatakan tidak sah oleh Tribunal UNCLOS LCS pada tahun 2016,” ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu.

Negara-negara yang selama ini menolak klaim sembilan garis putus putus, termasuk Indonesia, perlu menyampaikan sikap yang kritis dan protes terhadap UU ini. Undang-undang tersebut dapat memicu ketegangan di wilayah laut China Selatan, terutama terhadap negara-negara di kawasan yang menolak klaim sembilan garis putus putus maupun yang memiliki tumpang tindih klaim dengan China.

- Advertisement -

“UU China ini berpotensi mengganggu proses negosiasi COC yang sedang berlangsung,” pungkas Eddy. (AHM)

Sumber: Kumparan

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini