spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

UU ASN Berlaku, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer

KNews.id –  Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN setelah Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku.
Selain itu, penataan status tenaga honorer juga harus dilakukan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian bunyi Pasal 67 UU ASN.

- Advertisement -

Bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang.
Sementara itu, pada Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna DPR.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

- Advertisement -

Pengesahan RUU ASN ini dihadiri langsung perwakilan pemerintah yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar. Ada juga jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan.  (Zs/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini